UU Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting, ini dia

UU Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting, ini dia
Dave Laksono (Foto: ROL/Havid Al Vizki)

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Pengguna jejaring sosial Facebook sudah mulai resah bahwasanya data mereka bocor ke pihak ketiga ini mengejutkan warga dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu agar tidak semakin meluasnya kebocoran data tersebut, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan sedang membentuk panitia kerja (Panja) terkait perlindungan data pribadi.

"Sudah dibentuk panjanya, akan segera bekerja dan kita buat UU-nya," kata Dave saat dihubungi Republika, Kamis (22/3).

Dia mempertanyakan kekuatan media sosial untuk mengubah pandangan masyarakat, terutama dalam sebuah kontestasi politik. Terlepas dari itu, dia menegeskan, hal yang menjadi perhatiannya terkait dengan kebocoran data pribadi kemudian disalahkan dalam berbagai kepentingan yang merugikan masyarakat.

"Apakah kekuatan sosmed sebegitu kuat hingga dapat menggiring opini publik ke salah satu calon? Yang pasti data-data pribadi bila sampai bocor dan disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian masyarakat itu perlu ditelisik karena ada pidananya," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, perlu adanya perlindungan pada data pribadi, mengingat tren big data telah meluas ke berbagai lini. Masyarakat sadar atau tanpa sadar telah menyerahkan informasi personal ke berbagai layanan internet.

Untuk itu, kehadiran Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi semakin penting. "Perlindungan ini sangat perlu, karena di negara-negara paling demokratis pun perlindungan terhadap data pribadi itu diperlukan, sehingga tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan", kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/3) lalu.

Sumber: REPUBLIKA.co.id

Berita Lainnya

Index