Proyek IPA-IKK Kecamatan Bengkalis Dilaporkan LSM

Proyek IPA-IKK Kecamatan Bengkalis Dilaporkan LSM
Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air-Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Bengkalis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Terubuk senilai Rp 3,879 miliar yang kondisinya sudah retak-retak.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Lagi-lagi persoalan proyek infrastruktur di Bengkalis dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kali ini, proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air-Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Bengkalis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Terubuk.

Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis itu dinilai LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Bengkalis tidak sesuai dengan bestek.

Dalam pelaksanaannya, proyek dengan anggaran senilai Rp 3,879 miliar dengan nomor konrak 04-K/SP/KPA/PUPR-CK/X/2019 itu kondisinya jauh dari harapan. Proyek itu dikerjakan oleh rekanan (kontraktor) CV. Banyu Mili Mukti dan konsultan pengawas PT. Abata Rencana Karyanusa di Tahun 2019 lalu. 

“Dari hasil Investigasi kami dilapangan, pada 19 Maret 2020, dalam proses pelaksanaan pekerjaan optimalisasi IPA IKK tersebut, diduga tidak sesuai dengan Standarisasi (SNI) dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kerja yang direncanakan dan terindikasi mark up anggaran,”ungkap Ketua DPD LSM Basmi Bengkalis Arianto, Selasa (7/4/2020).

Atas dugaan mark up tersebut, sambung Arianto, secara tertulis DPD LSM Basmi bersama DPD Topan RI telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan nomor surat: 17/LP/KOALISI/DPD-LSM BASMI-TOPAN RI/RIAU/III/2020, perihal terkait laporan dugaan Mark Up dalam pekerjaan Optimalisasi IPA IKK Bengkalis.

“Kami menduga dalam kegiatan ini ada kejanggalan diantaranya ditemukan Bak Air 3,5 meter dari pondasi diarah barat, panjang BAK Air 26,60 meter, lebar Bak Air 10,60 meter  dan tinggi Bak Air sebelah timur 2,90 meter dari pondasi. Pekerjaan IPA IKK Bengkalis ini, diduga syarat KKN. Kemudian, kurang maksimalnya pengawasan dari pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Selain itu, sambung Arianto, pekerjaan IPA-IKK diduga dikerjakan diatas pondasi yang telah dibangun pada tahun sebelumnya. 

“Kondisi bangunan tersebut, pada pekerjaan inti yaitu Bak proses dan penyulingan air sudah retak-retak sehingga sangat dikuatirkan akan pecah dan hancur. Maka itu kami minta penegak hukum untuk melakukan langkah pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut,” ujar Arianto sembari mengatakan jika proyek tersebut juga dikerjakan asal jadi.

Sementara itu, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis Jufrizal, SE yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan dikarenakan ponselnya sedang tidak aktif.

RiauReview.com yang berusaha menghubungi pihak Humas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Defri, Selasa (7/4/2020) mengatakan sebaiknya hal ini dikonfirmasikan ke Dirut Perumda Air Minum Tirta Terubuk.

“Konfirmasi ke PUPR sebaiknya, sebab PDAM hanya user. Setahu saya, belum serah terima ke PDAM lagi,” ungkap Defri yang pernah berprofesi sebagai  wartawan di Riau tersebut. (kr) 

Berita Lainnya

Index