Ini Penjelasan Inspektorat Bengkalis Soal Proyek IPA-IKK Kecamatan Bengkalis

Ini Penjelasan Inspektorat Bengkalis Soal Proyek IPA-IKK Kecamatan Bengkalis
Inspektur Bengkalis Rafiandi Ikhsan.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Dugaan mark-up atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Indonesia (Basmi) Bengkalis terus bergulir. Proyek senilai Rp 3,879 miliar tersebut ternyata masih belum diserahterimakan ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.

Menyikapi hal tersebut, RiauReview.com yang berusaha menghubungi Inspektorat Bengkalis, Rabu (8/4/2020) belum bisa memberikan jawaban hasil audit kegiatan tersebut. Namun, inspektorat berjanji akan tetap komit untuk memfasilitasi dan tindak lanjuti laporan LSM tersebut.

“Kami akan tanggapi namun saya mohon pengertian kawan-kawan untuk saat ini seluruh staf saya fokuskan untuk review, pendampingan dan asistensi kegiatan penanganan Covid-19,” ungkap Inspektur Bengkalis Rafiandi Ikhsan melalui komunikasi WhatsApp.

Rafiandi yang pernah menjabat sebagai Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Bengkalis ini menjelaskan, saat ini Inspektorat juga fokus mendengarkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemendagri melalui Teleconverence bersama jajaran Pemkab Bengkalis.

“Kita sedang vicon dengan mendagri dan ketua KPK. Fokus untuk penangananan Covid-19. Saya akan komit untuk fasilitasi dan tindaklanjuti laporan rekan-rekan, sesuai tupksi inspektorat. Namun sekali lagi saya minta waktu. Seluruh kegiatan audit kami saat ini sementara ditunda karena Covid-19 dan fokus penangananannya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis itu dinilai LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Bengkalis tidak sesuai dengan bestek.

Dalam pelaksanaannya, proyek dengan anggaran senilai Rp 3,879 miliar dengan nomor konrak 04-K/SP/KPA/PUPR-CK/X/2019 itu kondisinya jauh dari harapan. Proyek itu dikerjakan oleh rekanan (kontraktor) CV. Banyu Mili Mukti dan konsultan pengawas PT. Abata Rencana Karyanusa di Tahun 2019 lalu. 

Dari hasil Investigasi LSM Basmi Bengkalis pada 19 Maret 2020, dalam proses pelaksanaan pekerjaan optimalisasi IPA IKK tersebut, diduga tidak sesuai dengan Standarisasi (SNI) dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kerja yang direncanakan dan terindikasi mark-up anggaran.

Atas dugaan mark up, secara tertulis DPD LSM Basmi bersama DPD Topan RI telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan nomor surat: 17/LP/KOALISI/DPD-LSM BASMI-TOPAN RI/RIAU/III/2020, perihal terkait laporan dugaan Mark Up dalam pekerjaan Optimalisasi IPA IKK Bengkalis.

“Kita berharap ditengah wabah Covid-19 ini. Penanganan dugaan korupsi dari APIP tetap jalan. Sebab, Covid-19 ini hampir sama dengan korupsi,”ujar Ketua DPD LSM Basmi Bengkalis Arianto kepada media ini. (kr) 

Berita Lainnya

Index