Kemenperin: Ponsel Ilegal Buat Negara Rugi Rp2,81 T per Tahun

Kemenperin: Ponsel Ilegal Buat Negara Rugi Rp2,81 T per Tahun
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kementerian Perindustrian mengaku potensi kerugian penerimaan negara dari ponsel ilegal mencapai Rp2,81 triliun per tahun. Karenanya, Kemenperin mendukung aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto mengatakan aturan terkait IMEI akan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia. Tak hanya ponsel, bahkan mencakup seluruh perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, terbatas pada perangkat yang mengandalkan wifi. 

"Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel black market deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun-Rp5 triliun. Potensi kerugian penerimaan negara dari pajak ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun," ujarnya dilansir CNNIndonesia, Minggu (19/4).

Padahal, berdasarkan catatan Kemenperin, industri komputer genggam dan tablet (HKT) menjadi salah satu sektor strategis yang berkembang pesat. Pada 2018 lalu, industri ini memproduksi sebanyak 74,7 juta unit atau naik 23 persen dari tahun sebelumnya yang sebanyak 60,5 juta unit.

Namun, ia melanjutkan terdapat 9 juta-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar setiap tahun ini. Tidak cuma potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga hilangnya lapangan pekerjaan dan depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi yang setara Rp2,25 triliun.

Karenanya, aturan pengendalian IMEI menjadi penting. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 mengenai Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

"Yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk ponsel pintar, komputer genggam dan tablet (HKT)," jelasnya.

Adapun, perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan pada 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market. Artinya, peraturan tersebut tidak berlaku surut.

HKT yang diaktifkan setelah 18 April 2020 akan diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). 

Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator akan langsung memblokir. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.

"Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline  sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar," terang Janu.

Berita Lainnya

Index