RKUHP: "Penghinaan Presiden" Seperti Bangkitkan Feodalisme Eropa di Masa Lalu

RKUHP:

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Rumusan Pasal penghinaan kepada presiden dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP)  membangkitkan pemerintah tiran di Indonesia. Itulah yang dikatakan Margarito sebagai Pakar Hukum dan Tata Negara  dalam diskusi bertajuk Polemik Revisi UU KUHP di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Dirinya  menyoroti hal yang dilakukan oleh DPR RI melalui UU MD3.  Parlemen menjadi anti kritik dengan adanya pasal merendahkan martabat anggota dewan.

"Kita sedang mengundang tiran, di sini (DPR) nggak boleh dikritik, di sana (Presiden) nggak boleh dikritik," tegasnya.

Margarito menyebutkan, seharusnya pemerintah malu dengan adanya pasal itu. Sebab, pasal penghinaan presiden merupakan budaya feodalisme Eropa di masa lalu.

"Penghinaan presiden yang diatur dalam KUHP itu adalah feodalisme Eropa, bagaimana mungkin sekarang dibangkitkan lagi?" tanyanya.

"Feodalisasi seperti ini kan memalukan, sama saja kita sedang mengundang monster, kita sedang membangun tiran," demikian Margarito. [sam]

Sumber: rmol.co

Berita Lainnya

Index