Fajar Laksono: Presiden dan pihak DPR Akan memberikan keterangan, ikuti beritanya

Fajar Laksono: Presiden dan pihak DPR Akan memberikan keterangan, ikuti beritanya
Foto: Ilustrasi Internet

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/4) menggelar sidang lanjutan pengujian UU MD3, yang sebelumnya dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perseorangan warga negara Indonesia.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa. "MK akan menggelar sidang ketiga untuk tiga perkara pengujian UU MD3, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan pihak DPR".

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3, bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa tersebut Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari. Pemohon menilai Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapapun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum, hal ini kemudian dinilai para pemohon merupakan upaya pembungkaman suara rakyat dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif, yang kemudian bertentangkan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.


Sumber : Antara

Berita Lainnya

Index