Robert Libra, S.H., M.H. dan Tim: Berikan Pemahaman Terkait Sanksi Pelanggar PSBB di Kel. Limbungan

Robert Libra, S.H., M.H. dan Tim: Berikan Pemahaman Terkait Sanksi Pelanggar PSBB di Kel. Limbungan

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, merupakan salah satu kelurahan di Kota Pekanbaru. Rata-rata mata pencaharian penduduk di Kelurahan Limbungan adalah bekerja di perusahaan swasta. Semenjak Walikota Pekanbaru menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak banyak masyarakat yang memahami  Peraturan Walikota itu, apalagi tentang sanksi apabila dilanggar. Masyarakat masih sibuk bekerja dengan urusan masing-masing. Informasi yang minim diketahui oleh masyarakat pada Kelurahan Limbungan adalah sejauh mana penerapan sanksi yang diterapkan terhadap PSBB ini? Bagaimana kalau dilanggar?  Apakah ada keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Pertanyaan ini mengemuka, karena adanya berita di media massa yang memberitakan bahwa sanksi pidana terhadap pelanggar PSBB. Hal tersebut perlu dijelaskan sejauh mana pidana bisa diterapkan terhadap pelanggar PSBB.

Untuk itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak)  Robert Libra, S.H., M.H bersama  Tim telah melaksanakan penyuluhan hukum pada tanggal (22/05/2020) dengan tema Peningkatan Pemahaman Tentang Sanksi Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid 19 Pada Masyarakat Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru.

Selain dosen, Robert Libra, S.H., M.H. juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak. Selama pelaksanaan kegiatan,   Robert Libra, S.H., M.H. menjelaskan  substansi tertentu yang penting dipahami masyarakat di Kelurahan Limbungan  mengenai Peraturan Walikota Pekanbaru   (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).   Pasal 5 Perwako itu menyatakan: Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease, Walikota memberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru terhadap. PSBB  dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Pekanbaru. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib: melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menggunakan masker di luar rumah; dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.

Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana meliputi: penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Pasal 31 Perwako Pekanbaru tersebut mengatur bahwa  pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan perundang-undangan lain sebagaimana yang dimaksud antara lain: Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. Bunyi Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan Robert Libra dan tim tersebut  membantu program Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan baru supaya cepat dipahami oleh masyarakat.

Hadir dalam acara ini Bapak David selaku Ketua RT 05 yang menjelaskan tentang betapa bermanfaatnya acara ini dalam situasi sekarang. Banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang peraturan baru. Apalagi ada ketentuan penting dalam Perwako Pekanbaru dan KUHP yang harus diberikan pemahaman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini para peserta sangat antusias mengikuti rangkaian acara hingga selesai, hal ini dapat dilihat saat sesi dialog tanya jawab antara peserta dengan nara sumber. Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta dapat diambil kesimpulan bahwa adanya hasil transfer ilmu pengetahuan kepada khalayak sasaran sesuai dengan yang direncanakan oleh tim pengadian kepada masyarakat. Antusias peserta dalam mengikuti kegiatan ini juga dapat dilihat dari adanya pembagian sembako bagi warga yang terdampak Pandemi Covid 19.

Kegiatan ini dilaksanakan tetap dengan Protokol Kesehatan, memakai masker dan supaya terhindar dari penyebaran Covid 19.

Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman mengenai Sanksi Pelanggar PSBB, ujar Robert Libra tutupnya.

Berita Lainnya

Index