Tiga Nelayan Malaysia di Vonis Bebas

Tiga Nelayan Malaysia di Vonis Bebas
TERDAKWA : Tampak ketiga terdakwa yang di vonis bebas dalam perkara pencurian ikan di wilayah perairan NKRI tepatnya di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang dilaporkan oleh masyarakat.(sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Mencuri ikan diwilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tiga nelayan Malaysia Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia divonis bebas.

Vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan alasan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya ketiga terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan karena didakwa bersalah mencuri ikan di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Keputusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dengan dalam jaringan (daring) atau online dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH, disaksikan JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan tiga terdakwa  didampingi Penasehat Hukum Windrayanto SH.

Menurut majelis hakim bahwa vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.

Atas putusan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi. "Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima," ungkap Windrayanto.

"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi," sebut JPU, Agung Irawan.

Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/20) di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram. (kr)

Berita Lainnya

Index