PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM – Untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat tentang merek terhadap makananan khas/tradisional berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) semester genap 2019-2020 tim PKM Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) berikan pemahaman hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Tangkerang Utara, Pekanbaru pada 22 Juni 2020 yang lalu. Tim PKM dosen FH ini terdiri dari Dr. Suhendro, S.H., M.Hum sebagai Ketua, Devie Rachmat, S.H., M.Kn dan Ade Pratiwi, S.H., M.H. sebagai anggota. Ade Pratiwi yang biasanya dipanggil buk Ade, saat dihubungi menjelaskan "teknis kegiatan dilakukan dengan metode cemarah atau penyuluhan hukum dengan tetap mematuhi protokol covid-19. Kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya di bidang PKM yang secara rutin menjadi kinerja akademik Dosen di Universitas Lancang Kuning (Unilak)".
Dijelaskan Ade "kegiatan ini diberi nama Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Merek Terhadap Makanan Khas/Tradisional Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Kegiatan diikuti oleh lebih dari 20 warga di Kelurahan Tangkerang Utara" sebut Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan pengetahuan tentang merek sudah menjadi kebutuhan bagi industri kecil, seperti usaha makanan khas/tradisional untuk membangun image dan nilai ekonomis usaha. Oleh karena itu, mendorong kesadaran tentang pentingnya mendaftarkan merek maka salah satu upayanya dengan diberikan pemahaman hukum tentang merek, setidaknya inilah konstrisbusi pemikiran akademisi ke masyarakat sekitar. Kata Ade.
"Bersamaan dengan kegiatan PKM ini, sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat terdampak Covid-19 Tim PKM Dosen Fakultas Hukum Unilak memberikan paket sembako kepada warga yang kurang mampu yang disaksikan oleh Lurah Tangkerang Utara Mardius”, ujar Ade tutupnya.