Polisi Ringkus Kurir dan Bandar Sabu 100 Gram

Polisi Ringkus Kurir dan Bandar Sabu 100 Gram
TERSANGKA NARKOTIKA : Dua tersangka Tunggal (33) dan AC alias Bos (60) warga Rupat ini diringkus tim Satnarkoba Polres Bengkalis atas kepemilikan sabu-sabu seberat 100 gram.

RUPAT, RIAUREVIEW.COM —Untuk kesekian kalinya jajaran Polres Bengkalis mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Mapolres Bengkalis. Kali ini, tim Satnarkoba bergerak menuju ke Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selama seminggu di Rupat, polisi meringkus dua tersangka kepemilikan “si putih” seberat 100 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, Selasa (30/6/2020) membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kurir dan bandar sabu-sabu itu berlangsung Minggu 28 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Rupat.

Tim Satnarkoba yang bergerak berhasil meringkus dua tersangka yakni Tunggal (33) warga Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat dan AC alias Bos (60) warga Desa Damai, Kotamadya Dumai. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda Tunggal berperan sebagai kurir dan AC berperan sebagai bandar. Tersangka ini bekerjasama untuk memasarkan barang haram tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat kurang lebih 100 gram, uang sebesar Rp 1 juta, yang merupakan upah antar, 1 unit handphone mito warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam. Barang bukti ini diperoleh dari tersangka Tunggal.

Kemudian, sambung AKBP Hendra, melalui tersangka AC diperoleh 1 unit handphone Nokia warna Hitam dan 1 dompet warna Hitam. Keduanya diamankan dari lokasi yang berbeda yakni di pinggiran jalan SMK Desa Titi Akar dan di depan rumah di jalan SMK Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat.

Lebih lanjut AKBP Hendra menyebutkan, berdasarkan kronologis penangkapan tersangka ini. Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di Pulau Rupat. Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih  2 (dua) minggu di Pulau Rupat. Tim yang diutus memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi masyarakat itu, tepat Minggu 29 Juni 2020, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis Iptu Firman Fadhila, SIK mengendus transaksi yang akan berlangsung. Gerak cepat tim membuahkan hasil, selang sekitar kurang lebih satu jam, tim berhasil meringkus tersangka Tunggal.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ini, ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di bawah jok sepeda motor, serta 1 (satu) unit handphone Mito warna Putih dan uang Rp 1 juta, yang dikantong celananya,”ungkap AKBP Hendra.

Tak hanya sampai disitu saja, pengembangan pun tetap dilakukan. Tersangka Tunggal yang berkali-kali diintrograsi mengaku, jika mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang rekannya AC alias Bos.

Informasi berharga itu tak disia-siakan, berbekal dengan senjata api. Selang 1 jam kemudian, tepat pukul 17.00 WIB, tim memburu AC dan berhasil membekuknya tepat didepan rumah milik warga Desa Titi Akar. Penangkapan AC ini mulus tanpa perlawanan.

Kemudian tim Satnarkoba langsung menggeledah, seluruh badan tersangka. Alhasil mendapati 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Tunggal.  Peran AC ini mengambil dan mengantarkan sabu-sabu.

“Kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka Ac ini, namun tidak mengakui dari mana asal narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti digelandang tim Satnarkoba ke Mapolres Bengkalis, untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.(kr)

Berita Lainnya

Index