Siapa Oknum Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra?

Siapa Oknum  Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Korwas PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho G

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020. Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

Melansir  Kompas.com Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.   Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti. "Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Aliran dana Penyidik masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian ke luar negeri. Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.

Untuk itu, Bareskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia. "Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ucap Listyo.

Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut. Nantinya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan instansi lain. "Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan di KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo.  Sejauh ini,  Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.

Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Mengutip dari laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali, yaitu pada 2011 dan 2018.  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011, harta kekayaan Prasetijo tercatat sebanyak Rp 549.738.763. Prasetijo tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp 480.000.000 serta harta di bidang giro dan setara kas pada 2011 senilai Rp 69.738.763. Kemudian, pada tahun 2018 hartanya meningkat menjadi Rp 3.130.000.000. Dalam laporan yang terbaru itu, Brigjen Prasetijo Utomo disebut mempunyai satu Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp 480.000.000. Harta lain yang dimilikinya di laporan tahun 2018 berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya, serta kas dan setara kas dengan total nilai Rp 150.000.000.

Tidak hanya Prasetijo, kasus ini juga menyeret dua jenderal polisi lainnya. Kedua jenderal yang dimaksud, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. Namun, sejauh ini, keduanya tak dijerat pidana. Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. "Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).


 

Berita Lainnya

Index