Plh. Bupati Bengkalis Serahkan 750 Sertifikat Redis dan Hak Milik Wakaf

Plh. Bupati Bengkalis Serahkan 750 Sertifikat Redis dan Hak Milik Wakaf
SERTIFIKAT TANAH : Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami, HY didampingi Kepala Kantor BPN Bengkalis Ir. Dedy Fahlepi dan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT saat menyerahkan sertifikat program redistribusi tanah dan hak milik wakaf secara virtual

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  —Penyerahan sertifikat program Redis dan hak milik wakaf berlangsung berlangung sukses di aula ruang Rapat Hangtuah-Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (7/8/2020).

Agenda kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.30 WIB tersebut, turut dihadiri Plt. Bupati Bengkalis H. Bustami, HY, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, M.T. dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis Ir. Dedy Fahlepi, serta seluruh staf di BPN dan undangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyerahan sertifikat Redis dan hak milik wakaf berlangsung secara virtual dan disaksikan oleh Menteri ATR/BPN, Gubernur Riau serta bupati/walikota se-Provinsi Riau. Sementara penyerahan sertifikatnya secara simbolis diterima oleh lima warga dari total 750 sertifikat dan 11 sertifikat hak milik wakaf.

Plt. Bupati Bengkalis H. Bustami HY mengatakan, penyerahan sertifikat gratis program Redis dan hak milik wakaf telah berlangsung secara virtual se-Provinsi Riau dan disaksikan Menteri ATR/BPN RI.

Terkhusus Kabupaten Bengkalis mendapatkan 750 sertifikat redis dan 11 sertifikat hak milik wakaf. Secara simbolis diserahkan kepada lima penerima, dua diantaranya dari perwakilan hak milik wakaf.

“Kita mengharapkan dalam kesempatan ini, masyarakat yang telah memiliki hak milik atau sertifikat tanah, dipergunakan sebaik-baiknya dan paling terpenting dalam catatan kami, jangan dipindahtangankan atau diperjualbelikan, garap dengan sebaik-baiknya,”ujar Bustami HY.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkalis Ir. Dedy Fahlepi menjelaskan, jika program sertifikat Redistribusi Tanah ini, Bengkalis mendapatkan seluas 2.239 hektar, namun yang bisa dibagikan seluas 1.062 hektar untuk 750 sertifikat. Sisanya diagendakan tahun 2021.

Selain sertifikat program Redistribusi Tanah. Juga terdapat 11 sertifikat hak milik wakaf, yang diwajibkan sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Badan Wakaf Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI, nomor 002/BWI/MoU/2019 dan Nomor : 25/SKB-HK.03.01/IX/2019 tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf.

“Artinya MoU tentang hak milik wakaf ini tertuang jelas, diperuntukkan bagi wakaf, sertifikat gratis. Perlu diketahui juga untuk keringanan pajak BPHTB, khusus Kabupaten Bengkalis sudah lebih dulu melaksanakannya, sejak 2012 lalu. Jadi, apa yang disampaikan pak Menteri itu sudah semua kita terapkan, BPHTP sudah nihil, stimulus fiskal, namun setelah itu kembali normal,”ujarnya.

Ia pun berharap kedepannya, dukungan dari pemerintah daerah dalam rangka percepatan sertipikasi tanah, sesuai UU Agraria ini bisa terlaksana dengan baik. Sehingga, seluruh masyarakat bisa terlayani dalam urusan pelayanan kepemilikan tanah, melalui program sertifikat Redistribusi tanah dan hak milik wakaf.

“Terima kasih atas dukungan Pemkab Bengkalis, yang telah berkenan melakukan koordinasi ini, sebab permasalahan tanah ini bersifat spesifik. Belum lagi dihadapkan dengan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), yang saat ini sedang menjadi isu hangat dan perlu dibahas ditingkat Kementerian,”ujarnya.ab

Berita Lainnya

Index