Polisi Tetapkan Tersangka Penipu Sembako Murah

Polisi Tetapkan Tersangka Penipu Sembako Murah
PENIPUAN : Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT akhirnya menetapkan SS alias MI binti H. Sadiman (SM) (49), sebagai tersangka penipuan sembako murah, yang memanfaatkan momen wabah Covid-19, Senin (31/8/2020).(Sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT akhirnya menetapkan SS alias MI binti H. Sadiman (SM) (49), sebagai tersangka penipuan sembako murah, yang menafaatkan momen wabah Covid-19, Senin (31/8/2020).

MI merupakan warga Desa Wonosari, warga Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tersangka MI dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 373 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT dalam siaran persnya, di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian-Bengkalis.

“Pelaku atau tersangka penipuan sembako murah, sudah kita amankan sejak Sabtu 29 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, selepas Magrib karena kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa sangat banyak masyarakat di kediaman tersangka dengan amarah yang hampir membuat situasi tidak nyaman,”ungkap AKBP Hendra Gunawan.

Ia mengatakan, pengungkapan penipuan ini juga atas kerja tim dan personil Polres Bengkalis, yang diturunkan kelapangan atau tempat kejadian. Menurut perwira dua bunga melati dipundak ini, selama proses penyidikan,  tersangka diamankan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

“Agar tidak terjadi hal-hal yang diinginakn, tersangka dan barang bukti serta beberapa orang saksi kita periksa secepatnya, untuk penyelidikan lebih lanjut,”urainya.

Lebih lanjut AKBP Hendra Gunawan mengemukakan, dirinya sangat bangga dan berterima kasih kepada masyarakat, setempat termasuk para korban yang sudah merasa tertipu. Sebab, masyarakat sangat sadar hukum.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah sadar hukum, terbukti begitu kita turunkan personil. Mereka (masyarakat) semua langsung dapat menahan diri dan mengikuti prosedur hukum, selanjutnya untuk dilaksanakan Polres Bengkalis,”tegasnya.

Dalam perkara penipuan sembako murah. Selain menetapkan dan menahan tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa, 2 (dua) buah buku tulis, 4 (empat) buah buku catatan kecil, 3 (tiga) buah kuitansi penyerahan uang pembelian sembako murah, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat, yang digunakan tersangka untuk kegiatan penipuan sembako murah, Foto Copy Kartu Keluarga (KK) para korban.

Dijelaskannya, melihat dari kasat mata bahwa perbuatan tersangka MI dilakukan dengan mengambil momen wabah Covid-19, yang melanda negara Indonesia. Tersangka menyakinkan masyarakat jika ada sembako murah yang bisa dibagi-bagikan. Atas unsur penipuan itu, banyak korban yang menjadi tipu dayanya.

“Untuk inilah saya menghimbau bahwa, yang namanya bantuan itu tidak dipungut bayaran dan jangan mudah tergiur Bu harus pintar dalam melihat situasi yang ada. Saya juga juga mengajak masyarakat dimasa pandemi Covid-19 ini menggunakan masker serta mengikuti anjuran pemerintah,”tutup AKBP Hendra Gunawan. (kr)

Berita Lainnya

Index