Kuasa Hukum Ungkap Kesehatan Mantan Plt. Bupati Bengkalis Sedikit Terganggu

Kuasa Hukum Ungkap Kesehatan Mantan Plt. Bupati Bengkalis Sedikit Terganggu
PELIMPAHAN : Kuasa Hukum mantan Wakil Bupati Bengkalis H. Muhammad, ST, MP, H. Syahruddin, AB, SH, MH dan Yhovizar, SH saat pelimpahan berkas P-21 perkara dugaan korupsi, yang melibatkan mantan Plt. Bupati Bengkalis Muhammad di Kejaksaan Tinggi (Kejati),

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM  —Kuasa Hukum mantan Wakil Bupati Bengkalis H. Muhammad, ST, MP, H. Syahruddin, AB, SH, MH dan Yhovizar, SH mengatakan, kondisi kesehatan kliennya terganggu, pasca ditahan di Mapolda Riau.

“Klien kami ini mengalami penyakit komplikasi, pasca di tahan di Mapolda Riau, beliau (Muhammad,red), kurang sehat badannya,”kata Yhovizar, SH saat P-21 perkara yang sedang ditanganinya, Kamis (24/9/2020) lalu.

Menurut Yhovizar, Tim Kuasa hukum perlu meluruskan perkara yang menjarat mantan Wakil Bupati Bengkalis tersebut. Sebab, kliennya telah berupaya kooperatif dengan menyerahkan diri ke Polda Riau pada tanggal 3  Agustus 2020 dan memberi keterangan  di BAP sebagai tersangka, pada tanggal 3,4 dan 5 Agustus 2020, selanjutnya menjalani penahanan di Mapolda Riau pada 7 Agustus 2020.

“Kita mempersilahkan berkas kliennya untuk dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke pengadilan jika sudah P-21. Dianggap sudah layak oleh pihak Kejaksaan, sudah layak untuk diajukan ke pengadilan,”ujarnya.

Senada disampaikan H. Syahruddin, AB, SH, MH kepada media ini. Untuk pengalihan status kewenangan, maka Kejaksaan berhak untuk melakukan penahanan terhadap kliennya selama dua puluh hari kedepan.

“Kalau saya lebih melihat ini Kejaksaan menganggap bukti-bukti paling tidak, sudah siap untuk diajukan ke pengadilan,”paparnya.

Ia juga berharap, bukti maupun saksi-saksi yang akan diajukan oleh Kejaksaan sedianya dapat diuji kebenaran di pengadilan. Namun, untuk saat ini kuasa hukum akan tetap mengkedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kliennya.

“Selaku tim kuasa hukum, kami tetap memegang asas praduga tidak bersalah, untuk yang terbaik buat klien kami,”ujarnya.
Kasus Muhammad ini diketahui setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

Muhammad yang saat itu menjabat sebagai Plt. Bupati Bengkalis tak menerima penetapan tersangka atas dirinya dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun, upaya praperadilan yang dilakukan Muhammad kandas di tengah jalan. Hakim menilak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020. Ditetapkannya sebagai DPO, tentu sangat beralasan. Sebab, Plt. Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.(kr)

Berita Lainnya

Index