RIAUREVIEW.COM ---Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat sektor Keren, Penyandang Disabilitas Produksi 27,2 Juta Masker Standar WHO halal dan mendorong pengembangan bisnis produk halal UMK melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan.
"Fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK yang ditanggung oleh pemerintah dan mekanisme self-declare bagi pelaku UMK untuk produk tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Airlangga.[okezone.com]