BAHAYA! Main Layangan Bisa Kena Pidana

BAHAYA! Main Layangan Bisa Kena Pidana
Layangan yang menyangkut pada roda pendarat pesawat terbang./ Dok Adisutjipti Yogyakarta /Antara

RIAUREVIEW.COM -- Peristiwa yang terjadi di Bandara Adi Sutjipto ini bisa jadi pelajaran. Sebuah roda pesawat citilink yang akan mendarat di bandara Yogyakarta itu tersangkut oleh layangan pada Jumat 23 Oktober 2020 lalu.

"Ukuran (layang-layang) kira-kira lebarnya 50 cm. Menyangkut di landing gear atau ban sebelah kiri," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama saat dihubungi wartawan di Yogyakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

Beruntung kejadian tersebut tidak menimbulkan kecelakaan. Sebab, pesawat yang mengangkut 54 penumpang itu dapat landing dengan selamat.

"Pesawatnya masih bisa mendarat dengan mulus. Setelah dicek oleh tim GMF (Garuda Maintenance Facility) tidak terjadi kerusakan," kata Agus Pandu.Namun Pandu mengingatkan, bahwa kejadian tersebut harus menjadi pelajaran karena berbahaya.

"Ini sangat berbahaya apabila menyangkut di propeller, karena propeller ini kan mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang," kata Pandu.

Sementara itu, pengamat penerbangan Alvin Lie mengharapkan polisi melakukan proses hukum kepada masyarakat yang main layangan di sekitaran bandara. Pasalnya, pemindanaan terhadap masyarakat yang lalai bermain layangan di bandara telah diatur dalam Undang-undang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Jelas Alvin Lie, dalam UU 1/2009 tentang penerbangan dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

"Sebaiknya langsung saja diterapkan pidana," katanya seperti yang dilansir RRI. ***
(fixpekanbaru.com)
 

Berita Lainnya

Index