Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penebangan Pohon di Pekanbaru

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penebangan Pohon di Pekanbaru
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim saat ekpos ungkap kasus penebangan pohon median jalan di Mapolsek Bukit Raya.

RIAUREVIEW.COM --Empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggungjawab atas perkara penebangan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai.

Satu diantaranya merupakan pihak pengelola papan reklame yang berada di lokasi tersebut, tiga pelaku lainnya merupakan orang yang melakukan penebangan terhadap pohon tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menyebut bahwa pelaku penebangan itu mendapat perintah dari pihak CV RB selaku pengelola papan reklame tersebut.

"Empat orang pelaku, satu diantaranya adalah pihak dari CV RB, tiga lagi sebagai pelaksana pengrusakan," kata Arry, Minggu (25/10/2020).

Pelaku inisial JW merupakan pengelola papan reklame yang memerintahkan tiga pria, yakni MA, RP dan RA untuk melakukan penebangan pohon tersebut.

"Para pelaku ini mendapat perintah untuk melakukan pembersihan terhadap pohon yang  terletak di median jalan, pohon itu menutupi papan reklame di Jalan Tuanku Tambusai," ulas Arry lagi.

Ketiga pelaku diupah sebesar Rp 2,5 Juta untuk melakukan aksi tersebut. "Mereka memotong pohon itu pada Minggu (11/10/2020) dinihari secara diam-diam dan tanpa izin dari pihak PUPR Pekanbaru, sisa pohon yang ditebang dibuang pelaku di Tempat Pembuangan Sampah di Air Hitam, Payung Sekaki," tukasnya

Terhadap keempat pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 170 Jo 55 KUHP yang telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

(riauaktual.com)

Berita Lainnya

Index