Gawat!! Supir Travel, Pegawai Honor dan Mahasiswa Terlibat Jaringan Internasional Sabu 19,550 Kg

Gawat!! Supir Travel, Pegawai Honor dan Mahasiswa Terlibat Jaringan Internasional Sabu 19,550 Kg

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  —Tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengungkap peredaran jaringan narkoba Internasional. Sebanyak kurang lebih 19,550 kilogram (Kg) sabu-sabu berhasil diamankan dari tiga pelaku yang diduga sebagai kurir.
 
Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing pegawai honor, RR alias Dedek (24) warga Jalan Pramuka, Desa Air Putih. Kemudian RR (20) alias Vido bekerja sebagai supir travel bermukim di Cikmas Ayu, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis dan MRF (20) yang berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Bengkalis dengan identitas bermukim di Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat-Bengkalis.

Ketiga pelaku ini sudah diintai sejak lama dalam aktifitasnya sebagai kurir narkoba skala besar. Keduanya memiliki akses jaringan internasional Bengkalis-Malaysia. Polisi sebelumnya juga mengendus jika akan ada transaksi skala besar di wilayah hukum Mapolres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, Senin (2/11/2020) dalam siaran persnya mengungkapkan, pengungkapan kasus sabu-sabu 19,550 kilogram ini terungkap, atas informasi dari masyarakat Kamis 28 Oktober 2020.

Informasi yang diterima Tim Satnarkoba, langsung dikembangkan dan ternyata informasinya A-1, yaitu penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia masuk ke wilayah Bengkalis. Tak menunggu lama, operasi pun dilakukan melalui penyelidikan oleh Polsek Bantan dan Bengkalis di sekitaran Jalan Gatot Subroto Kota Bengkalis.

Alhasil, Kamis (2/11/2020) pukul 21.00 wib bersama dengan Sat Narkoba Polres Bengkalis di bawah pimpinan Wakapolres Bengkalis Kompol Rony Syahendra, langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka MRF (20) di Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat.

"Hasil penggeledahan ditemukan 2 tas di atas meja yang berisi diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 19 bungkus. Taklama berselang berhasil diamankan tersangka Nando,"ungkap AKBP Hendra Gunawan.

Dikatakan AKBP Hendra, drama penggeledahan itu berlangsung sangat singkat. Disaat salah seorang terduga keluar dari pintu rumah, langsung tim opsnal meringkusnya. Satu dari tersangka mengaku jika barang haram tersebut merupakan sabu-sabu, yang akan diserahkan ke rekannya.
 
"Tersangka Nando mengakui bahwa barang bukti sabu dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari RR alias Vido pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib akan diserahkan di rumah Vido. Dan barang 19,550 kg sabu itu akan disimpan dirumahnya. Rencananya barang bukti itu akan diantar kembali ke tersangka Revi,"ujarnya

Perwira dengan dua bunga melati dipundak tersebut menambahkan, selain mengamankan sabu-sabu yang dikemas dalam tas.  Tim Satnarkoba juga turut menyita satu unit motor Scopy warna putih, satu unit Handphone merk Xiomi. Kemudian, Handphone merk Iphone 11 warna hitam.

“Setelah berhasil melakukan penangkapan, kita melakukan pengembangan dan diduga, tiga orang pelaku ini adalah jaringan internasional,"katanya lagi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis. Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif atas tindak pidana Narkoba, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kr)

Berita Lainnya

Index