Jaksa KPK Ajukan Banding

Suami Calon Bupati Kasmarni, Diganjar 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Suami Calon Bupati Kasmarni, Diganjar 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
SIDANG DUGAAN KORUPSI: Vonis dugaan korupsi atas terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin akhirnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Amril Mukminin diganjar hukuman 6 tahun penjar dan dicabut hak politiknya, Senin 9/11/2020

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM — Sempat ditunda, akhirnya sidang agenda pembacaan vonis hakim terhadap terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin dilaksanakan, secara virtual.

Dalam vonisnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Amril Mukminin, yang merupakan suami Calon Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos bersalah dimata hukum.

Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin pun diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Amril dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya hukuman pidana 6 tahun penjara hak politik Amril Mukminin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.

Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut berlangsung, Senin (9/11/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan diketuai Lilin Herlina.

Majelis Hakim juga mencabut segala hak politiknya, untuk dipilih dan memilih, serta tak menjadi pejabat publik.

Agenda pembacaan vonis tersebut dimulai, sekitar pukul 13.53 WIB. Walau tanpa dihadiri terdakwa Amril Mukminin, agenda sidang terus berjalan untuk mendapatkan kepastian hukum atas terdakwa Bupati Non Aktif Amril Mukminin.

“Atas perbuatan tersebut hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 Juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik,”ungkap majelis hakim Lilin Herlina.

Atas putusan tersebut, Penasihat hukum terdakwa  sempat menyodorkan surat keterangan sakit atas nama Amril Mukminin dan menyatakan keberatan atas dilanjutkannya pembacaan putusan tersebut.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan crosschek atas kondisi terdakwa. Dari lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru di mana terdakwa ditahan. Petugas menyatakan bahwa terdakwa dalam kondisi kurang sehat.

Namun majelis hakim tetap bersikukuh untuk membacakan putusan dengan alasan bahwa Undang-Undang memungkinkan untuk membacakan putusan meski tanpa dihadiri terdakwa.

Atas vonis tersebut kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk berkonsultasi dengan terdakwa terlebih dahulu sebelum menyatakan menerima atau akan banding.

Sementara itu,  JPU KPK dalam sidang tersebut menyatakan mengajukan banding.  Sebab, hakim dalam dakwaan kedua atas kasus gratifikasi antara dua pengusaha kelapa sawit dengan Amril Mukminin, menyatakan Amril Mukminin tidak cukup bukti.(kr)

Berita Lainnya

Index