Prajurit TNI Turunkan Baliho HRS, KSP Beberkan Operasi Militer Selain Perang

Prajurit TNI Turunkan Baliho HRS, KSP Beberkan Operasi Militer Selain Perang

RIAUREVIEW.COM --Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menepis dwifungsi TNI setelah sejumlah prajurit turun tangan mencopot baliho Habib Rizieq Syihab (HRS). KSP lalu membeberkan operasi militer selain perang.

Ketentuan mengenai operasi militer selain perang itu tertuang dalam UU Nomor 34 tentang TNI. Tugas pokok TNI dijelaskan dalam Pasal 7 sebagai berikut:
 
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
 
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian mengatakan aksi prajurit TNI menurunkan baliho itu sesuai dengan tugas yang diatur dalam UU TNI. Menurut Donny, spanduk yang dipasang tanpa izin pemerintah daerah bisa dibantu diturunkan oleh TNI.
 
"Salah satu operasi militer selain perang adalah membantu tugas pemerintah di daerah," kata Donny lewat pesan singkat, Jumat (20/11/2020).
 
Saat ditanya mengenai alasan kenapa prajurit TNI hanya terlihat saat menurunkan baliho HRS, Donny mengatakan tidak ada faktor khusus. Dia menegaskan semua pihak harus mematuhi aturan.
 
"Semua kelompok tidak bisa berbuat seenaknya, ada hukum yang harus dipatuhi," ujar dia.
 
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman angkat bicara soal viralnya video yang menunjukkan baliho bergambar wajah Habib Rizieq Syihab diturunkan orang berseragam loreng. Mayjen Dudung menyatakan penurunan baliho itu atas perintahnya.
 
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata Mayjen Dudung, Jumat (20/11).
 
Dudung menegaskan ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemasangan baliho. Ia meminta tidak ada pihak yang seenaknya sendiri dan merasa paling benar.
 
"Kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya," tegasnya.
 
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan telah menjalin kerja sama dengan TNI-Polri untuk menurunkan spanduk tersebut. Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan imbauan kepada pihak FPI yang memasang baliho tersebut untuk menurunkannya.
 
"Yang pertama tentu kita berharap, semua baliho itu bisa diturunkan oleh mereka yang memasang, itu yang pertama. Semua yang memasang harapannya bisa diturunkan, apabila tidak diturunkan, kita akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang lain, TNI-Polri," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).
 
Menurutnya, memasang baliho di ruang publik ada aturannya. Arifin mengatakan penertiban itu harus dilakukan bagi siapa saja yang melanggar untuk mewujudkan Jakarta menjadi kota yang bersih dan tertib.
 
"Tentu untuk memasang sesuatu ada aturannya, di ruang publik dan sebagainya ada aturannya. Sekali lagi ini dalam rangka mewujudkan Jakarta yang bersih, yang tertib, teratur, mari kita jaga kota kita," kata Arifin. [detik.com]

Berita Lainnya

Index