Polda Jabar Bakal Periksa Habib Rizieq soal Kerumunan di Bogor

Polda Jabar Bakal Periksa Habib Rizieq soal Kerumunan di Bogor

RIAUREVIEW.COM --Polda Jabar akan memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk dimintai keterangannya terkait acara di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Kegiatan itu menjadi sorotan, lantaran berkerumunnya massa di tengah pandemi Corona. Polisi pun tengah mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di acara tersebut.

"Ke depannya, (Habib Rizieq) pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago di Mapolda Jabar, Sabtu (21/11/2020).
 
Erdi memastikan jadwal pemeriksaan Habib Rizieq akan dilakukan setelah polisi menggali keterangan Bupati Bogor Ade Yasin. Seharusnya jadwal klarifikasi Ade dilakukan pada Jumat (20/11) kemarin bersamaan dengan Sekda dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor di Mapolda Jabar. Tetapi karena yang bersangkutan terkonfirmasi COVID-19, polisi melakukan penjadwalan ulang klarifikasi.
"Menunggu setelah yang saat ini dimintai keterangan sudah selesai," ucapnya.
 
Selain itu, kata Erdi, pemanggilan Imam Besar FPI tersebut juga menunggu keterangan dari dua anggota FPI berkaitan peran Habib Rizieq di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Apakah HRS bertindak sebagai pemilik, penyelenggara atau undangan.
 
"Kita dalami apakah Habib Rizieq ini sebagai pemilik lokasi tersebut, atau yang bersangkutan diundang. Itu yang akan didalami, jadi diharapkan ke depannya Habib Rizieq pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," tutur Erdi.
 
20 Simpatisan Rizieq dalam acara di Megamendung juga ada yang positif Corona. Hasilnya didapat dari pemeriksaan lebih dari 550 orang.
 
"Data Jumat sore, 20 November, hasil swab antigen untuk klaster Megamendung (Bogor) adalah yang diperiksa 559 orang, yang positif ada 20 orang," ucap Kepala BNPB Doni Monardo, Jumat (20/11)

Berita Lainnya

Index