Unggah Foto Baca Buku 'How Democracies Die', Anies Baswedan Bisa Diseret ke Jalur Hukum?

Unggah Foto Baca Buku 'How Democracies Die', Anies Baswedan Bisa Diseret ke Jalur Hukum?

RIAUREVIEW.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggemparkan jagat maya hanya dengan mengunggah foto dirinya sedang duduk sambil membaca buku karangan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, How Democracies Die.

Pasalnya unggahannya tersebut menuai berbagai penafsiran politik dari berbagai kalangan.

Anies mengunggah foto tersebut di sejumlah akun media sosialnya, antara lain Facebook dan Twitter. Foto itu memperlihatkan Anies dengan kemeja putih dan sarung, sedang duduk sambil serius membaca buku How Democracies Die.

Pada latar belakang foto itu tampak lemari kabinet yang memajang buku dan sejumlah ornamen, meja panjang yang menampilkan sejumlah foto, dan lukisan kaligrafi yang tergantung di tembok putih.
"Selamat pagi semua. Selamat menikmati Minggu pagi," tulis Anies.
Selamat pagi semua. Selamat menikmati Minggu pagi. pic.twitter.com/sBhF8k0UW0— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) November 22, 2020

Di Twitter, unggahan Anies itu sempat memicu trending topic bertajuk 'How Democracies Die'.

How Democracies Die adalah buku yang mengupas dinamika politik dalam negeri dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016, serta dinamika politik semasa pemerintah Presiden Donald Trump.

Dalam buku itu, pengarangnya mengingatkan ancaman kematian demokrasi dengan mengambil kasus di sejumlah negara.
Kematian demokrasi terjadi karena terpilihnya pemimpin otoriter, dengan ciri antara lain menoleransi dan menyerukan kekerasan, menolak aturan main demokrasi, bersedia membatasi kebebasan sipil dan media, serta menyangkal legitimasi lawan.

Terkait hal itu, pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya lantas mengeluarkan sindiran karena Anies disebut bikin 'kegaduhan' sehingga bisa diseret ke jalur hukum.

Karena bikin gaduh alias onar, apakah @aniesbaswedan bisa dijerat dengan pasal 309 KUHP ttg Keonaran? https://t.co/ngSs7IAiJG— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) November 23, 2020

"Karena bikin gaduh alias onar, apakah @aniesbaswedan bisa dijerat dengan pasal 309 KUHP tentang Keonaran?" cuitnya dalam akun twitter @TofaTofa_id, Senin 23 November 2020.***
(galamedia)

Berita Lainnya

Index