Dr. Kamsol : Mengikuti Sosialisasi Penataan Hubungan Hukum Pertanahan Yang Digelarkan BPN

Dr. Kamsol : Mengikuti Sosialisasi Penataan Hubungan Hukum Pertanahan Yang Digelarkan BPN

KEPULAUAN MERANTI, RIAUREVIEW.COM - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr. Kamsol, MM, mengikuti kegiatan Sosialisasi penataan hubungan hukum pertanahan dengan tema percepatan kegiatan PTSL Tahun 2021, yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kep. Meranti, dalam acara itu Sekda Meranti berharap BPN Kep. Meranti dapat fasilitasi pelepasan lahan masyarakat dari kawasan Penghentian Izin dan Penundaan Izin Baru (PIPIB) yang dikeluarkan oleh Kementrian KLHK RI, bertempat di Ballroom Hotel Grand Meranti, (25/11/2020).

Hadir dalam kegiatan itu Sekda Kepulauan Meranti Dr. Kamsol MM, Kepala BPN Kepulauan Meranti Doni Syafrial, Sekretaris Badan Penanaman Modal Kepulauan Meranti Tunjiarto, Camat Rangsang Pesisir Arifuddin, Camat Merbau Abdul Hamid, Perwakilan OPD terkait, Jajaran Pejabat BPN Kepulauan Meranti, serta Para Kades yang wilayahnya masuk kawasan PIPIB.

Dalam kegiatan itu Kepala BPN Kepulauan Meranti Doni Syafrial, memaparkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan intruksi Presiden RI kepada BPN Se-Indonesia untuk menuntaskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayahnya masing-masing termasuk Kepulauan Meranti yang ditargetkan selesai pada Juni 2024 mendatang.

Untuk itu, BPN Kepulauan Meranti menggandeng Pemkab Kepulauan Meranti untuk bersama-sama mensukseskan program tersebut terutama peran Camat dan Kades sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dijelaskan Doni, untuk penuntasan PTSL ini dilakukan secara bertahap dan untuk tahun 2021 mendatang akan dilakukan untuk 9 ribu bidang tanah yang tersebar diseluruh Kepulauan Meranti.

"Untuk itu, kita berharap peran Kades untuk membantu melengkapi persyaratan seperti Alas Hak, KTP dan lainnya," harap Ka. BPN Kepulauan Meranti.

Hanya saja untuk mencapai target PTSL ini diakui Doni Syafrial masih terbantur oleh kebijakan Penghentian Izin dan Penundaan Izin Baru (PIPIB) yang dikeluarkan oleh Kementrian KLHK. Artinya, sebelum lahan masyarakat yang masuk kawasan PIPIB dilepaskan Sertifikat Tanah tidak bisa diterbitkan.

Untuk masalah ini BPN Kepulauan Meranti dikatakan Doni akan melakukan koordinasi dengan Dirjend Planologi Kementrian KLHK RI untuk pelepasan kawasan masyarakat. BPN Kepulauan Meranti juga telah menyiapkan foto pendukung dan peta lapangan untuk meyakinkan pihak Kementrian KLHK terkait kondisi eksisting.

"Semoga nantinya usulan kita dapat dikabulkan oleh Dirjend Planologi dalam rangka menyelesaikan isu yang sudah menjadi masalah besar di Kepulauan Meranti," Ujar Doni.

Pihak BPN Kepulauan Meranti mengklaim untuk lahan yang tidak masuk dalam kawasan PIPIB dapat disertifikatkan paling lambat April 2021 mendatang.

Doni sangat optimis masalah pelepasan kawasan PIPIB Kepulauan Meranti ini dapat berjalan sesuai harapan, karena sebagian besar lahan masyarakat yang masuk kawasan PIPIB telah mengantongi SKT di bawah tahun 2011.

"Sebagai contoh di Desa Sungai Cina sebuah lahan ditetapkan sebagai Kawasan PIPIB padahal sejak tahun 1993 lalu BPN Kepulauan Meranti telah mengeluarkan sertifikat untuk pembangunan Masjid, artinya kita optimis masalah ini dapat segera selesai," Ujarnya lagi.

Upaya yang dilakukan oleh BPN Kepulauan Meranti dalam mengusulkan pelepasan PIPIB di Kepulauan Meranti ke Dirjend Planologi sangat diapresiasi oleh Sekda Kamsol. Karena menurutnya Penghentian Izin dan Penundaan Izn Baru (PIPIB) yang dikeluarkan oleh KLHK ini sangat menyulitkan Pemkab. Kepulauan Meranti untuk merancang program pembangunan salah satunya pengembangan Sagu dimana sebagian kilang Sagu masyarakat masuk kedalam kawasan hutan PIPIB. (Sp)

Berita Lainnya

Index