Hak Jawab dan Klarifikasi Sekretaris LSM-Perkara Riau Jackson Hunter

Hak Jawab dan Klarifikasi Sekretaris LSM-Perkara Riau Jackson Hunter

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM  —Jackson Hunter yang mengaku sebagai Sekretaris Pimpinan LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM-Perkara) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau, memberikan hak jawab terkait berita RiauReview.com, hari Selasa 03 November 2020 berjudul: Rekanan Ditipu LSM Bodong Hingga Puluhan Juta Rupiah.

Tautan Berita: Rekanan Ditipu LSM Bodong Hingga Puluhan Juta Rupiah

Melalui hak jawab yang dikirim via WhatsApp, Minggu (29/11/2020), surat hak jawab dengan Nomor: istimewa, berkop surat dan logo LSM-Perkara Riau, yang ditandatangani dengan jabatan Sekretaris DPD LSM Perkara Prov. Riau, tertanggal 28 November 2020, menjelaskan bahwa :

  1. Saya tidak pernah menakut-nakuti pejabat yang ada di wilayah Kab. Bengkalis seperti dikutip dalam pemberitaan”.......akan tetapi di Kabupaten bengkalis, ada yang hari ini kerjanya menakut-nakuti pejabat, hingga melakukan tipu daya, untuk meraup keuntungan puluhan juta.....”
  2. Saya tidak pernah bertemu dengan yang bernama insial Lin (34), yang mengaku kesal dengan perbuatan saya dan tidak pernah saya rugikan beliau dan saya tidak kenal yang bernama Lin (34), apalagi memakai uang yang bernama Lin tersebut dan tidak ada saya pernah mengiming-imingkan dapat proyek, serta ponsel saya tidak pernah mati atau saya matikan kalau ada yang menghubungi saya, sesuai dengan pemberitaan, dikutip dalam berita :”......kondisi ini hampir dialami sejumlah rekanan (kontraktor,red) lokal sebut saja Lin (34)....”. adapun alasan karena tertulis di dalam pemberitaan”.....ulah oknum LSM berinisial Jh. Sebagai sekretaris LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara).....adalah saya sendiri dan diperjelas lagi dengan menuliskan nama saya seperti yang dituliskan dalam berita”.....Ya itu si Jackson memang luar biasa tak bisa dipercaya,....."
  3. Bahwa yang bernama Sayuti Malik Alias Buntat adalah saya kenal sendiri, tetapi saya tidak pernah merugikan beliau, seperti yang dimuat media saudara, hingga beliau dirugikan mendekati puluhan juta rupiah kemudian disebut lagi hampir mendekati 30 juta lebih saya tipu beliau, dan saya tidak ada tipu Sdr. Buntat mentah-mentah, saya sampai hari ini berteman baik dengan Sdr. Buntat dan tidak ada selisih paham dengan beliau.
  4. Bahwa saya minta kepada saudara untuk mempertemukan saya dengan Sdr. Basir untuk minta kebenaran tentang apa yang ditulis di dalam pemberitaan saudara seperti tertulis.

Penjelasan Redaksi :
    
Reporter RiauReview.com melakukan pemberitaan sesuai dengan porsinya. Kemudian, nama-nama di atas adalah nama inisial Iin (34) bukan Lin (34), yang disebutkan di poin 2 hak jawab. Berkaitan dengan poin 4 hak jawab, merupakan etika antara organisasi pers, yang harus dijunjung tinggi. Sebab, pers juga mematuhi dan menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang tak bisa  dicampuri oleh LSM. Dikarenakan, profesi pers dan LSM itu sangat berbeda atau tidak sama. Pers merupakan profesi mulia di masyarakat.

Selanjutnya, hak jawab ini dimuat dalam kapasitasnya bahwa Sekretaris LSM-Perkara Provinsi Riau, Sdr. Jackson Hunter telah mengadukan pemberitaan atas dirinya ini ke Dewan Pers. Redaksi juga berterimakasih, atas peran Dewan Pers yang telah sudi menanggapi aduan dari pengadu (Sdr. Jackson Hunter, yang secara UU Pers  Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik (KEJ), merupakan sebuah kewajiban untuk memberikan penilaian dan rekomendasi sementara.

Surat pengaduan ke Dewan Pers, bernomor 1145/DP-K/XI/2020, Perihal: Penilaian dan Rekomendasi Sementara tertanggal 25 November 2020, yang diterbitkan dari Jakarta tersebut, diketahui publik dan masih dalam proses pengiriman Sdr. Jackson Hunter ke redaksi RiauReview.com di Jalan Purwodadi Ujung, Perum. Bougenville, Blok. C 30 Pekanbaru dan masih belum diterima Pimpinan Redaksi (Pemred) RiauReview.com.

Yang bersangkutan Sdr. Jackson Hunter mengakui, jika surat-surat yang berkaitan dengan dirinya sudah dikirim melalui pos ke redaksi. Hal itu diakuinya, Minggu (29/11/2020) melalui pesan WhatsApp. Begitupun surat pengaduan ke Dewan Pers yang sampai hari ini belum diterima tembusan secara resmi hingga Minggu (29/11/2020) dan Redaksi justru menerima penilaian dan rekomendasi sementara dari Dewan Pers tersebut melalui rekan se-profesi (wartawan).

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.(TIM)

Berita Lainnya

Index