Pengabdian Dosen FH Unilak, Beri Pemahaman tentang HAKI dalam Melindungi Aset Budaya Melayu Riau

Pengabdian Dosen FH Unilak, Beri Pemahaman tentang HAKI  dalam Melindungi Aset Budaya Melayu Riau

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Lembaga Adat Melayu Riau atau LAM Riau adalah sebuah lembaga adat daerah yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh Melayu Riau dari berbagai latar dan profesi, yaitu pejabat pemerintahan, ulama, ilmuwan/cendekiawan dari perguruan tinggi di Riau, budayawan, seniman, sastrawan, dan orang patut-patut yang berasal dari lingkungan kekuasaan tradisional Melayu Riau.

Lembaga ini didirikan pada hari Sabtu, 1 Rabiul Akhir 1390 H (6 Juni 1970 M) di Pekanbaru.

Salah satu program Lembaga Adat Melayu Riau terkait identitas: pelestarian  dalam bentuk penggalian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) adat dan budaya Melayu Riau, baik yang bersifat bendawi maupun yang bukan bendawi, seperti senibina (arsitektur) Melayu, pakaian Melayu, huruf/tulisan Arab Melayu, upacara-upacara, seni, bahasa Melayu dan keragaman dialeknya.  

Keterkaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bahwa setiap aset budaya wajib didaftarkan HAKInya karena merupakan amanat Undang-Undang dan menjaga pelestarian nilai-nilai budaya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaim dari pihak luar yang akan melakukan tindakan pembajakan atau pengakuan terhadap aset budaya yang ada.  

Penjelasan tersebut sampaikan oleh Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat  pada Selasa 8 Desember 2020 terdiri dari Cisilia Maiyori, S.H., M.H. sebagai ketua dan Wismar Harianto, S.H,M.H,  bersama Fadly Yusuf Daeng, S.H, M.H. sebagai anggota.  

Kegiatan pengabdian ini mengangkat tema,  Peningkatan Pemahaman Lembaga Adat Melayu Riau terhadap Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Perlindungan Aset Budaya Melayu Riau.

Menurut Cisilia Maiyori kalau pelaksanaan penegakan hukum yang bersifat administratif terkait HAKI ini dipahami oleh Lembaga Adat Melayu Riau secara tidak langsung persoalan berkaitan dengan aspek budaya bisa diatasi, karena dengan kesamaan persepsi dan pemahaman tentang HAKI khususnya terhadap aset budaya dapat memberikan pemahaman bagi pengurus LAM dalam melindungi HAKI terkait aset budaya sesuai program LAM itu sendiri.

Wismar Hariyanto dan Fadly Daeng sebagai anggota yang ikut  mendampingi menjelaskan kepada Lembaga Adat Melayu Riau tentang pentingnya Perlindungan hukum terhadap Asset budaya melalui HAKI.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini  berlangsung menarik karena berlangsung dialogis. Setelah penyampaian materi, beberapa peserta dari LAM Riau mengajukan berbagai pertanyaan lebih mendalam seputar perlindungan HAKI khususnya terkait aset budaya daerah.

Selesai acara, tim Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fak. Hukum  Unilak dan peserta dari LAM Riau  melakukan foto bersama.

Berita Lainnya

Index