Pascsasarjana Unilak Gelar Seminar Nasional Mengangkat Tema Omnibus Law Cipta Kerja

Pascsasarjana Unilak Gelar Seminar Nasional Mengangkat Tema Omnibus Law Cipta Kerja

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Besok, Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru menggelar seminar nasional dengan tema Strategi Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja Menghadapi Peluang dan Tantangan Bisnis dan Investasi. Seminar akan digelar secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom. Sabtu, (19/12).

Sebagai pembicara yaitu Direktur Pascasarjana Unilak Prof. Dr. Syafrani, MSi, Prof. Dr. Eman Suparman (mantan ketua Komisi Yudisial/Dekan Fakultas Hukum Unikom Bandung), Prof. Dr. Muhardi, SE, M,Si (Ketua Program Studi Magister Manajemen Unisba) dan Mohk Najih, SH, M.Hum., Ph.D (Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).

Sebagai moderator, yaitu Dr. Ririn Handayani, MM Kaprodi Magister Manajemen Unilak dan akan dibuka oleh Rektor Unilak Dr. Junaidi., SS., M.Hum. Seminar akan diikuti oleh lebih dari 200 mahasiswa Pascasarjana Unilak baik prodi magister manajemen dan magister ilmu hukum. "Peserta adalah mahasiswa baru Pascasarjana Unilak dan ditambah mahasiswa lama yang belum mengikuti seminar. Mengikuti seminar nasional adalah syarat wajib bagi mahasiswa Pascasarjana yang nantinya sebagai syarat kelengkapan untuk mengikuti ujian tesis, " ujar Prof. Dr. Syafrani saat ditemui di ruang kerja, Jumat.(18/12).

Ditambahkan Prof. Syafrani, pemilihan tema tentang Omnibus Law dan Cipta Kerja, karena kita mencari topik-topik yang lagi tren, seminar ini bisa menjadikan mahasiwa produktif, dan juga mahasiwa kita bisa mengambil secara utuh. Dan kedua prodi di Unilak bisa terlibat baik secara hukum secara ekonomi dan di sana kunci utamanya adalah lapangan pekerjaan, nasarumber adalah orang pakar dibidangnya yang paham tentang hukum, ekonomi dan lapangan kerja, saat ini persiapan sudah final dan semoga tidak ada kendala.

"Harapan kita agar dari seminar ini mahasiswa bisa membuka forum-forum diskusi dan memberi masukan. Dari Undang undang ini (Omnibus Law) ini kan akan dibentuk regulasi peraturan meteri dan bagaimana praktek dilapangan." Ujar Prof Syafrani.

Diceritakannya lebih lanjut, mahasiswa kita ini ada yang bekerja di perusahaan di pemerintahan, dan ini bisa dipahami dari awal dan jangan ada yang dirugikan. Semua peratuan dibuat arahnya untuk kebaikan cuma sekarang bagaimana strategi dan metode kita mengimplementasikan. Undang-Undang Omnibus Law inikan 79 undang-undang yang disatukan, dan mahasiswa bisa berpikir bagaimana undang-undang ini terbentuk dengan undang-undang sebelumnya.

Berita Lainnya

Index