Sekda Riau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Sekda Riau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azizi kepada Antara mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka. Yan Prana Jaya juga sudah ditahan sejak Selasa (22/12/2020).

"Ini terkait dana anggaran rutin di kantor Bappeda Siak tahun 2014 hingga 2017. Kerugian negara sementara Rp 1,8 miliar," kata Hilman melalui sambungan telepon, Rabu (23/12/2020).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. Jalannya pemerintahan di pucuk pimpinan Pemprov Riau kini hanya tinggal Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, karena Gubernur Riau Syamsuar masih dirawat karena terpapar Covid-19.

"Kami belum bisa mengeluarkan pernyataan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski ketika dihubungi.

Sebelumnya, Yan Prana Jaya memenuhi panggilan Kejati Riau pada Selasa (22/12/2020) pagi. Ketika keluar dari gedung kejaksaan, ia langsung mengenakan rompi tahanan warnanya oranye untuk menjalani proses penahanan dengan status tersangka. Yan Prana terlihat dikawal oleh pegawai kejaksaan dan aparat kepolisian ketika masuk ke mobil tahanan Kejati Riau.

Yan Prana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, sambil menunggu jadwal persidangan.

Pihak Kejati Riau memang telah beberapa kali memeriksa Yan Prana sebagai saksi kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Yan selaku pengguna anggaran diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen saat menjabat Kepala Bappeda Siak.

Ia mengatakan Kejati memutuskan untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti.

"Tersangka kita tahan 20 hari ke depan," ujarnya.

Ia menjelaskan Yan Prana diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Pasal 10 Pasal 13F Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

Sumber: suarariau.id
 

Berita Lainnya

Index