Berikan Pemahaman Aspek Legal Fintech: Dosen FH Unilak Lakukan Penyuluhan Hukum

Berikan Pemahaman Aspek Legal Fintech: Dosen FH Unilak Lakukan Penyuluhan Hukum

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Fenomena di masyarakat banyak yang tidak memahami aspek legal fintech. Permasalahan akan timbul ketika banyaknya tawaran pinjaman online fintech illegal kemudian melakukan prosedur penagihan secara tidak wajar kepada pengguna atau nasabah.

Fintech illegal merupakan fintech peer-to-peer lending tidak resmi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, saat ini pertumbuhan pinjaman online atau pinjol di Indonesia sangat luar biasa, sudah puluhan perusahaan fintech bermunculan menawarkan pinjaman cepat dan prosedur yang mudah.

Untuk mengedukasi masyarakat Dosen Fakultas Hukum Yalid, SH, MH bersama rekan sejawat Riantika Pratiwi, SH, MH telah melakukan penyuluhan hukum terhadap bagian dari masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Barat pada Minggu (27/12/2020) melalui kelembagaan Koperasi Ainul Zahroh sebagai mitra kegiatan.

Yalid mengungkapkan penyuluhan hukum dilakukan sebagai bentuk dharma Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) di bidang pengabdian kepada masyarakat dengan isu dan analisis situasi yang aktual di tengah kehidupan masyarakat.

Dalam pemaparan materi Yalid menjelaskan "di era serba teknologi salah satu jenis fintech yang berkembang adalah fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Peraturan terkait lending untuk saat ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)". Kata Yalid menjelaskan.

Secara bergantian Riantika Pratiwi yang juga sebagai pemateri menjelaskan tentang prosedur penagihan. Terkait penagihan inilah yang sering menjadi masalah. Tak jarang akibat pelanggaran prosedur penagihan membuat nasabah tertekan, karena ancaman, mendapatkan kata-kata kasar, dipermalukan karena ulah debt collector.

Riantika mengutarakan persoalan rumit apabila meminjam kepada fintech illegal. Kalau fintechnya legal untuk mengatasi ulah berlebihan debt collector yang suka mengancam maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. Di samping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau ke OJK melalui websitenya apabila penyelenggara fintech lending itu telah terdaftar/berizin di OJK. Sesuai wewenang OJK dapat memberikan sanksi terhadap fintech legal yang telah melanggar prosedur penagihan. "Kata Riantika menjelaskan".

Yalid menambahkan untuk fintech illegal upaya yang bisa dilakukan nasabah atau pengguna adalah melaporkan ke satgas waspada investasi atau ke direktorat cyber crime Polri, agar nantinya bersama google Indonesia memblokir situs fintech illegal. Sementara terhadap ulah debt collector dari fintech ilegall yang melakukan ancaman upaya yang dapat dilakukan pengguna adalah melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. "Ungkap Yalid menambahkan".

Salah seorang peserta penyuluhan hukum Ibu Elli mengucapkan terima kasih kepada tim Dosen Fakultas Hukum Unilak yang menjadi pemateri dalam penyuluhan ini. " Karena setelah mendengarkan materi penyuluhan dirasakan telah menambah pemahaman tentang aspek legal fintech. "Ujar Eli".

Sebelum memulai penyuluhan Yalid sebagai pemateri terlebih dahulu mengajukan kuis terhadap seluruh peserta untuk menguji pemahaman awal, ternyata memang tidak ada satupun peserta yang paham dasar hukum, prosedur penagihan, kemudian apa yang dimaksud fintech lending, dan sebagainya. "Kata Yalid tutupnya".

Berita Lainnya

Index