FPI Dilarang Pemerintah, Begini Reaksi Habib Rizieq dari Sel Tahanan

FPI Dilarang Pemerintah, Begini Reaksi Habib Rizieq dari Sel Tahanan

RIAUREVIEW.COM --Dari balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab mencermati pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Rizieq meminta pengikutnya merespons dengan cara-cara sesuai hukum.

Reaksi HRS disampaikan pada Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito. Rabu (30/12/2020) siang, Sugito menemui Habib Rizieq di sel tahanan Polda Metro. Selepas itu dia menuju ke markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 
“Tolong kita (FPI) persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN,” kata Sugito menirukan pesan Habib Rizieq. 
 
Menurut dia, imam besar FPI tersebut menyebut keputusan pemerintah sudah dalam ranah hukum. Karena itu, respons atas keputusan tersebut juga dilakukan secara hukum yakni menggugat ke pengadilan.
 
Tim Hukum FPI, kata dia, dalam proses untuk menyiapkan gugatan tersebut. Kapan gugatan diajukan?
 
“Sekarang ketemu tim hukum dulu. Iya, nanti secepatnya,” kata dia.
 
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020 dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
 
SKB ini berisi tujuh poin antara lain menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
 
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
 
Sumber: [inews.id]

 

Berita Lainnya

Index