Sasaran Kegiatan Terhadap Anggota Serikat Pekerja Kahutindo

Dosen Fakultas Hukum Unilak Berikan Penyuluhan Hukum Mengenai Omnibus Law Cipta Kerja

Dosen Fakultas Hukum Unilak Berikan Penyuluhan Hukum Mengenai Omnibus Law Cipta Kerja

RIAUREVIEW.COM --Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tim dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) yang terdiri dari Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama melaksanakan penyuluhan hukum pada hari Rabu (30/12/2020) siang kepada anggota serikat pekerja KAHUTINDO Kota Pekanbaru.

Kegiatan penyuluhan hukum dengan judul ‘Peningkatan Pemahaman Anggota Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO Kota Pekanbaru Mengenai Hak-hak Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perkembangannya Pasca Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja’ dilaksanakan di Restoran Ayam Pak Tisto yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Plt. Ketua Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO Kota Pekanbaru, Boby Febrianto dan Ketua Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO Unit PT Sucofindo, Marpius yang juga merupakan mahasiswa di Fakultas Hukum UNILAK mengucapkan terima kasih kepada dosen Fakultas Hukum UNILAK yang telah bersedia berbagi ilmu dengan para buruh. “Kami ucapkan terima kasih kepada bapak dosen kami yang telah bersedia berbagi ilmunya dengan kami dan para buruh lainnya”, kata Marpius.

Diawali dengan makan siang bersama, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua APINDO Kota Pekanbaru, Fahrial dan Praktisi Ketenagakerjaan Riau, Ruzaini. Meskipun dalam suasana yang santai, 15 orang anggota serikat pekerja KAHUTINDO Kota Pekanbaru tampak serius menyimak materi yang dipaparkan.

Dalam pemaparannya, Andrew Shandy Utama menyampaikan bahwa lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan suatu terobosan hukum di Indonesia. Meskipun demikian, pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terkesan seolah dipaksakan mengingat belum terakomodirnya kepentingan para buruh. “Wajar kalau Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mendapatkan penolakan besar-besaran dari kelompok buruh se-Indonesia”, katanya.

Andrew Shandy Utama menambahkan bahwa salah satu bagian dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mengenai hak-hak tenaga kerja. Oleh karena itu, Andrew Shandy Utama berharap anggota serikat pekerja KAHUTINDO Kota Pekanbaru dapat memahaminya. “Harapan saya para buruh dapat memahami hak-hak tenaga kerja yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja”, tambahnya.

Pantauan RiauReview.Com di lapangan, selain memberikan penyuluhan hukum, tim dosen dari Fakultas Hukum UNILAK juga memberikan masker kepada para peserta sesuai dengan standar kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Berita Lainnya

Index