DPR Kirim Berkas, Listyo Dilantik Kapolri Sebelum 30 Januari

DPR Kirim Berkas, Listyo Dilantik Kapolri Sebelum 30 Januari

RIAUREVIEW.COM --Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah menyerahkan surat hasil persetujuan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Jumat (22/10.

"Sudah [diserahkan], hari ini jam 10.35 WIB," kata Indra saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (22/1).
 
Terkait pelantikan, Indra mengatakan akan dilakukan sebelum Jenderal Idham Azis memasuki masa pensiun pada 30 Januari 2021 mendatang.
 
Sebelumnya, persetujuan Listyo untuk menjabat sebagai Kapolri telah diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (21/1). Dalam kesempatan tersebut, DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Idham sebagai Kapolri.
 
Untuk diketahui, dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Listyo tidak mendapat penolakan. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju.
 
Secara garis besar, Listyo ingin memperbaiki tata kelola dan keorganisasian di Polri jika menjabat Kapolri berikutnya.
 
Dalam makalahnya saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada Rabu lalu, Listyo menyatakan mengusung konsep transformasi Polri yang Presisi. Presisi dalam konsep tersebut merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan.
 
Menurutnya, konsep ini merupakan kelanjutan dari konsep Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) yang telah diusung sejak era kepimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolri.
 
Namun ada rencananya yang menuai polemik, yakni pengaktifan kembali PAM Swakarsa. Niat Listyo mengoptimalkan mekanisme tilang secara elektronik juga jadi pembicaraan publik.
 

Berita Lainnya

Index