Kapolri Sebut Tilang Elektronik Cegah Polisi Salah Gunakan Wewenang

Kapolri Sebut Tilang Elektronik Cegah Polisi Salah Gunakan Wewenang

RIAUREVIEW.COM ---Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi Nasional dapat meminimalkan penyalahgunaan wewenang, khususnya anggota polisi lalu lintas (polantas) di lapangan.

Kapolri menjelaskan, program ELTE (tilang elektronik) ini adalah bagian upaya pihaknya dalam menegakkan hukum memanfaatkan teknologi informasi.
 
"Kita terus memperbaiki sistem sehingga aparat penegak hukum di jalan tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kita sering mendapatkan komplain terkait proses tilang oleh sejumlah oknum anggota yang berpotensi penyalahgunaan kewenangan," ujar Listyo Sigit Prabowo, di Gedung NTMC Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
 
Ia menyebutkan ada 244 titik yang dipersiapkan di tahap pertama peluncuran ELTE pada 23 Maret 2021.
 
"Dengan ELTE ini anggota kita ke depannya hanya bertugas melakukan bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas di mana masyarakat membutuhkan kehadiran Polri," tutur Listyo Sigit Prabowo.
 
Sebagaimana diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia telah diluncurkan pada Selasa (23/3/2021).
 
Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang tersebar di 12 Polda jajaran. Rinciannya 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
 
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index