Kejari Pekanbaru Setop Pengusutan Pungli Retribusi Sampah

Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi

Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi
Ilustrasi

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pekanbaru. Pasalnya, jaksa tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu tapi lebih mengarah ke pidana umum.

Pengusutan berdasarkan laporan terkait adanya pungli sampah di Kecamatan Tenayan Raya yang dilakukan oknum THL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pungutan dilakukan pada pengelola sampah mandiri yang membuang sambah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Berdasarkan laporan itu, Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengusutan dan mengembangkan adanya dugaan tindakan serupa di kecamatan lain. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, ditemukan adanya pungutan terhadap pengelola sampah mandiri di Kecamatan Tenayan Raya. Pengelola sampah mandiri itu menjemput sampah ke rumah-rumah warga dengan pembayaran yang sudah disepakati kedua belah pihak.

"Ketika sampah dibawa ke TPA, oknum THL memberhentikan kendaraan mandiri, dan melarang membuang sampahnya di sana. Pihak mandiri bisa membuang sampahnya kalau membayar sejumlah uang," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Kamis (20/5/2021).

Oknum THL itu memungut uang retribusi melebihi tarif yang sudah tentukan. "Mereka diminta Rp1 juta per bulan sejak Juli 2020 lalu. Ada enam pihak mandiri jadi korban, tapi tiga di antaranya tidak mau membayar," kata Marel.

Tiga pihak mandiri yang membayar menyatakan memberi uang ke oknum THL itu selama empat bulan. Namun, bukti kwitansi pembayaran nilainya hanya antara Rp3 juta-Rp4 juta.

Menurut Marel, oknum tersebut sudah dimintai keterangan dan mengaku uang yang dipungut disetor ke bendahara di DLHK Pekanbaru. Ketika dikonfirmasi ke bendahara, ternyata tidak ada setoran.

"Kami sudah cek, ternyata tidak ada disetorkan ke DLHK karena penyetoran uang retribusi oleh oknum THL tidak singkron dengan data yang ada. Juga tidak ada bukti penyetoran," jelas Marel.

Dalam proses penyelidikan, kata Marel, pihaknya sudah memanggil 20 orang untuk dimintai keterangan. Mulai mantan Kadis LHK, Zulfikri,
Kabid, THL, pengelolan sampah mandiri, 12 koordinator pemungut retribusi sampah di tiap kecamatan, dan lainnya.

Kemudian dilakukan gelar perkara untuk kelanjutan kasus. "Kami sudah ekspos. Hasilnya, dugaan pungutan itu tidak Tipikor, melainkan pemerasan mengarah ke tindak pidana umum karena pelakunya pihak mandiri dan THL," tutur Marel.

Marel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tipikor, pelakunya mesti Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara. "Pungutan memang ada tapi bukan Tipikor, melainkan ke pemerasan sehingga kami menghentikan penyelidikan kasus ini," ungkap Marel.

Meski penanganan kasus dihentikan tapi Bagian Intelijen memberikan sejumlah rekomendasi ke Pemko Pekanbaru, agar merevisi Perwako Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan disesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Kejari Pekanbaru juga memberi rekomendasi kepada pelapor untuk meneruskan kasus ke kepolisian. "Kami juga merekomendasikan pelapor untuk melaporkan ke kepolisian karena ini masuk ke pidana umum," pungkas Marel.***

 

Sumber: cakaplah.com

 

Berita Lainnya

Index