RIAUREVIEW.COM --BPKP Perwakilan Riau terus bekerja mengusut dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Berdasarkan hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp130 miliar untuk dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.
Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi BPKP Riau, Sjachroel Hidhayat Siregar, menyatakan audit ini dilakukan atas permintaan Polda Riau setelah kasus masuk tahap penyidikan.
"Hasil perhitungan sementara menunjukkan angka kerugian yang signifikan. Namun, untuk memastikan validitas dokumen, kami perlu memverifikasi dengan keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saat ini masih dalam proses," ungkap Sjachroel, Kamis (26/12).
Proses audit menghadapi kendala karena belum semua keterangan saksi tersedia. Menurut Sjachroel, keterangan saksi menjadi elemen penting untuk mencocokkan data dan dokumen yang telah diperiksa auditor.
"Kami masih menunggu informasi lebih lengkap dari penyidik Polda Riau. Ini penting agar kami dapat memastikan kecocokan antara dokumen dan fakta di lapangan," tambahnya.
Biaya perjalanan dinas fiktif, termasuk tiket pesawat, hotel, dan akomodasi, menjadi unsur dominan penyebab kerugian negara. Modus tersebut membuat alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara justru disalahgunakan.
Sjachroel optimistis audit ini bisa selesai pada awal 2025. Ia menegaskan, meskipun ada target waktu, ketelitian dan akurasi tetap menjadi prioritas utama.
"Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan audit ini, namun hasilnya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan agar bisa menjadi acuan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini kini menjadi sorotan utama di Provinsi Riau. Dengan angka kerugian mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning.
Laporan lengkap dari BPKP nantinya akan menjadi landasan penting bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sumber: Riaumandiri.co