KERJASAMA TIMSUS ELANG MALAKA

Polres dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi ke Pekanbaru

Polres dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi ke Pekanbaru

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Kerjasama lintas penegak hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis membuahkan hasil. Kali ini, tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan barang haram, 19 Kg sabu-sabu dan 500 butir ekstasi. Hal ini terungkap, Selasa (22/6/2021) saat ekpose di Mapolres Bengkalis.

Selama dua pekan pengintaian dilakukan tim khusus (timsus) Elang Malaka. Alhasil, pengiriman 19 Kg sabu-sabu dan 19 bungkus pil setan itu gagal dikirim ke Pekanbaru.

Pengungkapan fantastis yang kesekiankalinya ini tak hanya mengamankan barang bukti. Tapi juga turut menangkap pelakunya. Diantaranya R bin Zahari (24) warga Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis dan Am bin Saridin (24) warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Jaringan narkotika lintas negara ini sangat piawai memainkan perannya. Sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dikemas rapi dalam bungkus warna hijau. Sedangkan pil ekstasi berjumlah 500 butir dengan merk Barca warna biru, hijau dan putih serta tanpa merk berwarna coklat.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan, hampir dua pekan timsus narkotika Elang Malaka, yang terdiri dari Satnarkoba, Sat Polair, Staf Polres serta Polsek mendapat informasi dari warga binaan Lapas Kelas 2 A Bengkalis.

Informasi yang didapati, katanya, akan ada transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang masuk ke wilayah Pulau Bengkalis, berskala besar dari negeri jiran Malaysia.

"Untuk pengungkapan kasus ini dilaksanakan konfrensi pres di Polda Riau hari ini," terang Iptu Toni Armando, Selasa (22/06/2021).

Dikatakannya, atas informasi tersebut timsus menggali dan mendalami semua keterangan. Setelah beberapa hari tim mendalami informasi dan berkoordinasi dengan bea cukai Bengkalis serta Satpolair Polres Bengkalis, untuk memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selatbaru. Sebab dua lokasi itu merupakan wilayah yang sering menjadi pintu masuk barang haram itu dari Malaysia.

Tak membutuhkan waktu lama. Setelah timsus mendapat kepastian akan ada empat warga akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar ke Pekanbaru dari Jangkang (Bengkalis). Tim mulai memantau sejak 15 Juni 2021 lalu.

“Beberapa kapal yang mencurigakan di Jangkang dan Selatbaru kita pantau, ada beberapa kapal nelayan yang mencurigakan datang dari arah malaysia namun orang yang di target masih belum melakukan aktifitas yang mencurigakan. Sehingga hari berikutnya, timsus dapat informasi A1 dari Jangkang, akan tetapi sempat terkecoh ternyata bukan dari Jangkang, tapi pindah tempat ke Desa Ketam Putih,”ujarnya.

Atas sumber informasi itu, timsus menyelidik ke Ketam Putih dan disana termonitor 3 (tiga) orang terduga pelaku dan 1 (satu) orang tidak jadi berangkat.

"Team kami bagi dua, satu di Sumatra dan Satpolair serta BC Bengkalis dilaut, team harus bisa nyebrang lebih cepat menggunakan speed boat ke Sumatera, terutama jalur keberangkatan Ro-Ro,"ungkapnya.

Sehingga dengan waktu yang ada. Timsus mendapati 2 (dua) orang sedang mengendarai seperda motor Yamaha Nmax di jalan Proyek, Desa Sukamaju, Kecamatan Bengkalis. Secara sigap, timsus langsung membekuk pelaku. Terduga ini sempat melawan terhadap kendaraan petugas, untuk menyiasatinya, kendaraan terduga pelaku ditabrak sehingga dari pengungkapan itu 2 (dua) tersangka melarikan diri.

Agar tak hilang buruannya, timsus hari itu langsung mengejar kedua tersangka yang berusaha kabur. Alhasil, keduanya kembali ditangkap tanpa perlawanan. Ketika mengamankan, kedua tersangka, mereka tidak bisa mengelak lagi dan mengaku masing-masing bernama Rahmad dan Abdul Muis, sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Dari hasil penggeledahan dan introgasi. Dimana hasil geledah tim menemukan barang bukti. Mereka (tersangka,red) disuruh seseorang inisial SN dan SN sendiri pelaku yang tidak jadi berangkat. Tersangka melarikan diri bersama tersangka lainnya berinisial I,”ujarnya.

Selain tersangka dan barang bukti narkotika. Timsus juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit ponsel merk Iphone 11, 1 unit Android yang kondisi sudah pecah, 1 kartu ATM Bank BNI, Bank BRI, 2 KTP tersangka, 2 buah dompet dan uang tunai senilai Rp. 2,5 juta diduga sebagai sisa uang pangkal/panjar untuk sebagai kurir narkotika.

Diupah Rp 10 juta Perkilogram

Kasus narkotika di wilayah hukum Mapolres Bengkalis cukup marak. Bahkan sudah merambah hingga ke pelosok desa. Sebab, upah “gendong” atau antar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini, cukup menggiurkan. Apalagi dengan kondisi ekonomi, yang makin sulit selama Pandemi Covid-19.

Dalam pengungkapan ini, kedua tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta perkilogramnya. Untuk mengantarkan barang haram tersebut sampai ke Pekanbaru. Sehingga untuk 19 kilogram diperkirakan upah yang didapat mencapai Rp 190 juta.

"Mereka disuruh seseorang inisial SN. Dimana upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta rupiah perkilo (total Rp 190 juta). Mereka (tersangka,red) baru dibayar Rp 5 juta untuk uang muka," ungkap Toni.

Tak hanya cukup sampai disitu. Tersangka juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkotika ini. Upaya pertama berhasil membawa 5 Kilogram sabu-sabu dengan upah Rp 50 juta.

“Kita saat ini juga mencoba melacak keberadaan I dan SN di Jangkang. Namun belum berhasil ditemukan. Untuk informasi sementara, sabu-sabu dan ekstasi ini akan dibawa ke Pekanbaru. Ini sudah direncanakan oleh SN, sehingga tim tidak dapat menemukan pemilik atau pemesan narkotika. Sebab, SN berperan sebagai control dilevery,”ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis dan segera akan dirilis di Polda Riau Pekanbaru.(kr)

Berita Lainnya

Index