Nekat Tebang Pohon di Pekanbaru Terancam Pidana

Nekat Tebang Pohon di Pekanbaru Terancam Pidana
Penanaman kembali pohon setelah dipindahkan ke kawasan perkantoran Tenayan Raya.

RIAUREVIEW.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menegaskan, penebangan pohon pelindung secara sembarangan dapat berujung pada sanksi pidana.

“Pohon tidak bisa ditebang sembarangan. Penebangan adalah opsi terakhir setelah upaya lain dilakukan, seperti pemindahan ke jalan protokol atau ke wilayah pinggiran kota,” kata Reza kepada CAKAPLAH.com, Kamis (22/1/2026).

Reza menjelaskan, penebangan pohon pelindung merupakan langkah terakhir dalam pengelolaan lingkungan. Hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tengah mewujudkan green city.

Menurutnya, penghijauan tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan, tetapi juga hingga ke daerah pinggiran.

"Karena itu, warga yang menebang pohon pelindung tanpa izin berpotensi diproses secara hukum," kata Reza.

Reza menambahkan, laporan warga terkait pohon yang dinilai mengganggu aktivitas usaha tidak serta-merta menjadi dasar penebangan. DLHK terlebih dahulu akan menurunkan tim untuk melakukan survei dan penilaian di lapangan.

“Hasil survei bisa saja menyimpulkan pohon hanya perlu dirapikan, dipindahkan, atau dalam kondisi tertentu baru ditebang. Penebangan pun hanya boleh dilakukan oleh petugas DLHK, bukan oleh warga,” cakapnya lagi.

"Penebangan pohon pelindung hanya dilakukan jika seluruh alternatif lain tidak memungkinkan," katanya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index