Ini Kata Kuasa Hukumnya

Pegawai UIN Susqa Menggugat Keputusan Ganti Rugi, Gugatannya dikabulkan PTUN Jakarta

Pegawai UIN Susqa Menggugat Keputusan Ganti Rugi, Gugatannya dikabulkan PTUN Jakarta

RIAUREVIEW.COM --Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta mengabulkan Gugatan Syamsul Kamar dan Desy Sesmita Wati, yang dibebankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia untuk mengganti rugi uang Negara sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Hakim PTUN Jakarta menilai Pembebanan Ganti Rugi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia tersebut tidak sah.

Dalam Gugatan Register Nomor: 03/G/2021/PTUN.Jkt yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta, Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati, sedangkan Tergugat adalah Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia.

Gugatan dilayangkan tanggal 11 Januari 2021 oleh Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati melalui Kuasa Hukumnya H. Hasan Basri, S.Ag., S.H., M.H., Fajril Khalis, S.H., M.H. dan Rozi Wahyudi, S.H., M.H.

Setelah 15 kali sidang Hakim PTUN Jakarta mengabulkan Gugatan Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati membatalkan Surat Keputusan Pembebanan (SKP) oleh BPK RI Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020. SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014.

Diketahui pada SKP oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut yang dibebankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara untuk mengganti rugi uang Negara kepada Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Pada putusan sebanyak 130 halaman dengan diktum sebagai berikut:

Dalam penundaan:

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa;
  2. Menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014, selama pemeriksaan persidangan berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;

Dalam Eksepsi:

Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;

Dalam Pokok Sengketa:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 16 Juli 2020 tentang Pembebanan Kerugian Negara Kepada Saudara Syamsul Kamar dan Saudari Desy Sesmita Wati, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2014;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 16 Juli 2020 tentang pembebanan Kerugian Negara Kepada Saudara Syamsul Kamar dan Saudari Desy Sesmita Wati, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2014.

Atas putusan PTUN Jakarta tersebut tim kuasa hukum Penggugat H. Hasan Basri, S.Ag, S.H., M.H kepada media ini mengatakan ”sangat bersyukur karena bisa membantu orang yang dalam keadaan terzolimi karena sesungguhnya Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati tidak lain dan tidak bukan adalah merupakan 2 (dua) orang dari 5 (lima) orang korban yang dirampok setelah mengambil uang atas perintah Bendahara pengeluaran UIN Susqa Riau pada tanggal 22 Mei 2014, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga sehingga wajar dan adil PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya”. Kata H. Hasan Basri.

Sedikit mengenalkan dirinya Hasan Basri menyebutkan bahwa “sebelum menyandang gelar Sarjana Hukum, lebih dahulu menyandang gelar Sarjana Syariah di Riau. Saya dilantik menjadi pengacara praktek tahun 2000. Awalnya dikenal sebagai pengacara spesialis perdata di Pengadilan Agama, seperti kasus perceraian, pembagian harta bersama, warisan, hibah dan sengketa ekonomi syariah. Namun, setelah menjadi advokat berdasarkan UU No. 18/2003 selain banyak menyelesaikan kasus perdata di Pengadilan Agama, tetapi juga banyak menyelesaikan perkara perdata, pidana dan TUN di Pengadilan Negeri dan di PTUN”. Sebut Hasan Basri.

H. Hasan Basri, S. Ag., S.H., M.H. yang sering dikenal dengan Pengacara UAS (Prof. Dr. H. Abdul Somad, L.C., M.A.) juga pernah menjadi Kuasa Hukum Dr. H. Kusnadi, M.Pd (WR 2 UIN Susqa Riau).



Masih segar diingatan publik bahwa H. Hasan Basri, S. Ag., S.H., M.H. pernah memenangkan perkara di PTUN Pekanbaru atas pemberhentian WR 2 UIN Susqa Riau oleh Rektor (Prof. Dr. H. Achmad Mujahidin, S.Ag., M. Ag) sehingga Dr. H. Kusnadi, M.Pd kembali menduduki jabatan WR 2 UIN Susqa Riau.

Kembali kepada putusan PTUN Jakarta Nomor: 03/G/2021/PTUN.Jkt tersebut, pada hari kamis tanggal 01 Juli 2021 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah menyatakan banding.

Hasan Basri menyampaikan, “pihaknya menunggu pernyataan resmi banding dan memori banding dari pembanding (BPK RI) dan akan mengajukan kontra memori banding serta akan membuat laporan ke Komnas HAM terhadap BPK RI atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014 yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, diantaranya sebagai berikut:

  1. Dalam pengambilan uang sebesar Rp 700.000.000,00 oleh Penggugat 1 Pak Syamsul Kamar selaku BPP atas Perintah BP Pak Yusrizal ditemani sopir bernama Jamaludin di Bank Mandii Jl. Ahmad Yani Pekanbaru, sedangkan Penggugat 2 ada urusan lain dengan 2 orang pegawai UIN bernama Yuzamri (Kepala Bagian Keuangan UIN Susqa Riau dan Taharuddin Pembuat Daftar Gaji, Pengambilan uang tersebut menggunakan mobil APV BM 1505 TP dengan 5 orang penumpang tersebut, setelah uang diambil mobil APV yang ditumpangi oleh 5 orang mengalami bocor ban sehingga tepatnya di Rumah Makan Selais Jl. Nangka mobil diberhentikan supir untuk mengganti ban, sesaat mobil berhenti 3 orang memperbaiki ban mobil sedangkan pak Syamsul dan buk Desy masuk ke dalam Rumah Makan Selais, sebelum masuk ke Rumah Makan Selais datang 2 orang tak dikenal memakai sepeda motor menarik tas yang terdapat uang berada pada pak Syamsul, terjadi tarik menarik akhirnya 2 orang yang tidak dikenal tadi berhasil mengambil tas yang berisi uang tersebut, sesaat setelah kejadian langsung dilaporkan ke pihak ke Polres Pekanbaru pada hari itu juga tanggal 22 Mei 2014, pertanyaannya: kenapa hanya 2 orang yang diminta pertanggungjawaban mengganti uang yang dirampok tersebut, sedangkan mereka 5 orang yang bertugas dan kenapa Bendahara Pengeluaran Pak Yusrizal dan Rektor UIN selaku atasan tidak dimintai pertanggungjawaban.
  2. Laporan Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati ke Polresta Pekanbaru tanggal 22 Mei 2014 sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/658/V/2014/RIAU/SPKT POLRESTA. Oleh Polresta Pekanbaru dikeluarkan Surat Nomor: B/39/II/2016/Reskrim tanggal 25 Februari 2016 Perihal: Klarifikasi Hasil Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan menyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dari pihak UIN SUSQA Riau serta belum ditemukannya unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari pihak pelapor/ korban.
  3. Jumlah majelis tuntutan dalam SKP (Surat Keputusan Pembebanan) objek perkara terdiri dari 4 orang yang semestinya sesuai Peraturan BPK RI Nomor: 03/2007 Pasal 25 ayat (1) Berbunyi: Bentuk dan isi keputusan pembebanan dibuat sesuai lampiran VI. Pada Lampiran VI Peraturan tersebut Majelis Tuntutan hanya berjumlah 3 orang.
  4. BPK dalam SKP objek Perkara menggunakan dasar Keputusan BPK Nomor: 12/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kerugian Negara tanggal 28 Desember 2016, sedangkan kejadian perampokan terjadi pada tanggal 22 Mei 2014.
  5. SKP (Surat Keputusan Pembebanan) objek perkara disampaikan ke Pak Syamsul dan Buk Desy dalam bentuk scan bukan asli.
  6. Dalam persidangan terbukti BPK RI tidak memiliki bukti surat asli berupa Berita Acara Pemeriksaan terhadap Pak Syamsul dan Buk Desy dan juga tidak ada menyampaikan hasil verifikasi Tim TPKN Kemenag RI kepada BPK RI yang merupakan salah satu syarat dimulaikan sidang tuntutan perbendaharaan di BPK RI Peraturan BPK No: 3/2007, Pasal 11 yang berbunyi: ayat (1) TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam laporan hasil verifikasi kerugian negara dan menyampaikan ke pimpinan instansi, ayat (2) Pimpinan instansi menyampaikan laporan hasil verifikasi hasil kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengakpi dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1). Badan Pemeriksa keuangan melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian negara berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang meliputi nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, dan penanggung jawab.

Majelis hakim PTUN Jakarta pemeriksa perkara No: 03/G/2021/PTUN.Jkrt memutus menerima gugatan Penggugat dengan alasan dalam pertimbangan hukumnya halaman 127-128 menyatakan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014 (vide bukti P.1 dan T.6) mengandung cacat yuridis baik prosedural formal maupun aspek substansi dan juga bertentangan dengan AUPB.

Hasan Basrii menuturkan “adapun yang menjadi dasar kami untuk melaporkan BPK RI ke Komnas HAM adalah karena BPK RI telah melanggar ketentuan Pasal 28i ayat (1) pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Bukti P-45 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan bukti tertulis Para Penggugat P-46 dengan memperlakukan hukum berlaku surut dimana dalam hal menandatangani objek sengketa Tergugat (BPK RI) mengakui dalam jawabannya menggunakan tandatangan elektronik, namun Tergugat (BPK RI) menggunakan ketentuan peraturan yang berlaku surut mengingat objek sengketa ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020, sedangkan ketentuan yang mengatur tentang tanda tangan elektronik di BPK RI ditetapkan pada 17 Novenber 2020 sesuai dengan bukti tertulis Penggugat I dan Penggugat II berupa P-47”. Tutur Hasan Basri. (Ld)

Berita Lainnya

Index