Masyarakat Koalisi Sapu Bersih Minta Polda Riau Tuntaskan Kasus Tumpukan Sampah di Pekanbaru

Masyarakat Koalisi Sapu Bersih Minta Polda Riau Tuntaskan Kasus Tumpukan Sampah di Pekanbaru
Foto: Tumpukan sampah di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru baru-baru ini (JA riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait tumpukan sampah yang ada di Pekanbaru. Namun setelah 3 bulan penetapan tersangka kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Pramono belum ada kejelasan.

Masyarakat Koalisi Sapu Bersih meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab setelah penetapan tersangka tidak ada perkembangan sudah di mana kasus ditangani.

“Kasus sampah ini dari awal telah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia terkait dugaan tindak pidana pengelolaan sampah. Polda Riau harus beri kepastian terhadap jalannya proses hukum ini,” tegas Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Senin (12/7/2021).

Andi menilai sejak melakukan penyelidikan 15 Januari hinhga menetapkan tersangka 30 April lalu, penyidik sudah memeriksa 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari Dinas LHK Pekanbaru, Walikota hingga ke Sekda Kota Pekanbaru. Termasuk pihak swasta hingga ahli Lingkungan Hidup dan Ahli Pidana.

Andi mengatakan kasus ini adalah langkah awal membuka dugaan kasus lain di Dinas Lingkungan Hidup. Termasuk adanya pungutan retribusi sampah yang saat ini masih dilakukan secara manual dan belum teratasi dengan baik.

“Untuk retribusi masih dominan manual. Sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar,” Kata Andi.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau itu kemudian meminta polisi untuk dapat menuntaskan kasus tersebut. Terutama terkait perkembangan kasus yang belum ada terlihat di masyarakat.

"Sampai saat ini masyarakat menunggu. Kita tidak tahu apakah kasus sudah P19, P21 atau SP3. Kami semua menunggu," kata Andi.

Sementara itu Staf Advokasi WALHI Riau, Ahlul Fadli mengatakan selain perkara pidana pengelolaan sampah di Polda Riau, DPRD Pekanbaru juga diminta melakukan evaluasi kinerja Pemko Pekanbaru hingga merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan regulasi lelang angkutan sampah.

"Regulasi dan kinerja harus dievaluasi oleh DPRD. Termasuk soal pembatasan plastik dalam pengelolaan sampah yang spesifik, karena sampah plastik jika tak diatur akan menimbulkan tumpukan secara periodik,” katanya.

Ahlul berharap kasus pengelolaan sampah ini jadi langkah awal penegakan hukum agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Termasuk sebagai evaluasi Pemko Pekanbaaru agar kasus tumpukan sampah tak terulang lagi.

“Kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat dan terus memantau kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi tidak merespon. Pesan singkat WhatsApp pun hanya dibaca dan panggilan telephone tidak dijawab.

Diketahui, Agus Pramono, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April lalu. Agus Pramono dinilai lalai mengatasi persoalan sampah hingga terjadi tumpukan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga menetapkan Adil Putra, anak buah Agus sebagai tersangka.

Penyidikan kasus sendiri telah dimulai sejak 15 Januari 2021. Persoalan sampah di Pekanbaru tersebut menjadi perhatian Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Keduanya dinilai lalai dan sengaja melakukan pembiaran sampah. Sehingga, keduanya dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab.

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index