Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing

Mantan Bupati Mursini Mangkir Dipanggil Jaksa

Mantan Bupati Mursini Mangkir Dipanggil Jaksa
Mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini

RIAUREVIEW.COM --Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (30/7/2021). Mursini harusnya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Penetapan Mursini sebagai tersangka diumumkan Kejati Riau pada Kamis (22/7/2021) lalu, tepat pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. Pemanggilan terhadap Mursini merupakan yang pertama sejak dirinya berstatus tersangka.

"Tersangka M sudah dipanggil untuk memenuhi panggilan di Kantor Kejati Riau pada hari ini sesuai jadwal dari tim penyidik. Namun sampai pukul 15.20 WIB, M belum memenuhi panggilan," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo mengatakan belum mengetahui alasan Mursini tidak hadir di Kantor Kejati Riau untuk memberikan keterangan. "Belum tahu, belum ada informasi dari penyidik," kata Raharjo.

Raharjo menyatakan, penyidik akan kembali mengagendakan ulang pemanggilan terhadap Mursini.
"Akan dijadwalkan ulang memanggil yang bersangkutan untuk menentukan hari pemeriksaan yang akan datang," tutur Raharjo.

Menurut Raharjo, dalam penyelesaian perkara ini dibentuk tim gabungan dari Kejari Kuansing, dan Kejati Riau, berdasarkan petunjuk dari Kejagung. "Ini mempercepat proses penyidikan karena kasus yang ditangani banyak," tegas Raharjo.

Terpisah, Suroto selaku kuasa hukum Mursini menyebut Mursini tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit. "Memang dijadwalkan hari ini diperiksa tapi batal karena klien kami dalam kondisi sakit," kata Suroto.

Mursini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000. Kerugian negara yang ditimbulkannya sekitar Rp5.876.038.606

Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dalam kasus ini, Mursini merupakan tersangka keenam. Lima tersangka lain sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dinyatakan terbukti bersalah.

Kelima tersangka itu adalah Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Tindak pidana korupsi dilakukan Mursini dengan modus menerbitkan SK No KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.

Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan dana yang bersumber daru 6 kegiatan tersebut untuk pribadi maupun orang lain.

Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU terhadap lima terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama Mursini disebutkan berulang kali. Sejumlah terdakwa juga mengaku diperintahkan oleh Mursini untuk memberikan sejumlah uang.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.

Mursini mengadakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdi Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.***

 

sumber: cakapalah.com

Berita Lainnya

Index