Kunker saat PPKM, Pengamat Sebut Anggota DPRD Pekanbaru Lakukan Pembohongan Publik

Kunker saat PPKM, Pengamat Sebut Anggota DPRD Pekanbaru Lakukan Pembohongan Publik
Rawa El Amady

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady menganjurkan masyarakat Pekanbaru untuk melayangkan gugatan terhadap sejumlah anggota DPRD Pekanbaru yang memaksakan diri untuk melakukan Kunjungan Kerja (Kumker) ke Sumatera Barat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV tahap III.

Rawa menjelaskan pengajuan itu bisa dilayangkan oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rawa menilai bahwa sejumlah anggota DPRD Pekanbaru tersebut sudah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa saya bilang bohong? Dia (DPRD) membuat Perda Covid-19 dan masyarakat dilarang ke luar rumah. Tapi kok dia (DPRD) jalan-jalan, berarti Perda ini hanya alat sebagai mengikat masyarakat bukan mereka," cakap Rawa, Jumat (13/8/2021).

Lanjut Rawa, hal ini perlu dilakukan oleh masyarakat agar sebagai pedoman bagi anggota DPRD Pekanbaru di masa selanjutnya.

Rawa menjelaskan bahwa anggota DPRD ini bisa dilawan secara hukum ke PTUN dengan cara adanya perwakilan masyarakat dari setiap daerah pemilihan (Dapil), lalu diumumkan di media selama beberapa hari agar publik mengetahui dan tidak ada publik yang protes itu bisa dilakukan.

"Alasan terkuat untuk menggugat adalah melakukan informasi pembohongan ke publik," katanya.

Jika masyarakat tidak ingin melaporkan anggota DPRD yang melakukan Kunker tersebut ke PTUN, Rawa menyarankan agar masyarakat bisa menggugat agar anggota DPRD Pekanbaru yang Kunker untuk didenda.

"Mereka (DPRD) tokoh publik, apalagi mereka keluar kota pakai uang rakyat. Ini aneh, sementara walikota menyatakan tidak bisa memberi bantuan kepada masyarakat karena tidak ada uang," tegasnya.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index