Jaksa Terbitkan Sprinlid Korupsi Proyek Fisik Hotel Kuansing, Bupati akan Dipanggil

Jaksa Terbitkan Sprinlid Korupsi Proyek Fisik Hotel Kuansing, Bupati akan Dipanggil
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing. Kali ini, jaksa fokus pada pembangunan fisik hotel yang dianggarkan Rp46 miliar.

Pengusutan kasus ini dilakukan setelah dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015 telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Irwan Irawan SH MH, Jumat (27/8/2021) sore.

Kedua terdakwa adalah Fahruddin, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan Alfion Hendra selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 lalu sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Fahruddin dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Alfion Hendra dihukum 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak menunggu lama, Kejari Kuansing gerak cepat melakukan penyelidikan lain yang masih berhubungan dengan Hotel Kuansing. "Kali ini terkait fisik hotelnya," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH, Senin (6/9/2021).

Hadiman mengatakan, Sprinlid terkait penanganan kasus fisik Hotel Kuansing telah diterbitkan. "Saya sudah terbitkan Sprinlid-nya, Jumat (3/9/2021). Kalau yang kemarin itu (telah disidangkan, red) terkait ruang pertemuan atau meubeler," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, Senin (6/9/2021).

Hadiman menjelaskan, pembagunan Hotel Kuansing terbagi tiga anggaran, yakni untuk pengadaan tanah hotel Rp12,5 miliar, untuk ruang pertemuan hotel Rp.12,5 miliar dan untuk pembagunan fisik hotel Rp46 miliar.

"Kali ini khusus fisik Rp46 miliar," kata Hadiman.

Dengan terbitnya Sprinlid itu, maka jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejari Kuansing akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. "Minggu besok kami jadwalkan pemeriksaannya," tutur Hadiman.

Ditanya, apakah Bupati Kuansing, Andi Putra, dan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis juga masuk dalam jadwal pemeriksaan, Hadiman membenarkan. "Pasti kami panggil lagi, termasuk Indra Agus Lukman, mantan Kepala Bappeda Kuansing," tegas Hadiman.

Pada persidangan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Andi Putra dan ayahnya, Sukarmis jadi saksi untuk terdakwa Fahruddin dan Alfion Hendra. Ketika proyek dianggarkan, Sukarmis menjabat Bupati Kuansing, dan Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing.

Hadiman menjelaskan, terpisahnya pengusutan proyek pembangunan ruang pertemuan dan fisik Hotel Kuansing, bukan berarti pihaknya menyicil kasus. Menurutnya, Kejari Kuansing ingin menuntaskan kasus Hotel Kuansing secara komprehensif.

"Kasus Hotel Kuansing menjadi atensi publik. Sebagaimana pernah kami sampaikan, setelah putusan soal korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing, maka akan menyasar pada bagian lain dari proyek hotel tersebut," tutur Hadiman.

Dengan dipisahkannya penanganan kasus Hotel Kuansing, maka jaksa penyelidik akan lebih konsentrasi.

"Pembangunan Hotel Kuansing bertahap, maka agar konsentrasi tim tidak terpecah, maka prosesnya juga kita lakukan bertahap sehingga tim bisa fokus," pungkas Hadiman.

Berita Lainnya

Index