Pengacara Respons ICW: Kalau Moeldoko Arogan, Takkan Buat Somasi 3 Kali

Pengacara Respons ICW: Kalau Moeldoko Arogan, Takkan Buat Somasi 3 Kali

RIAUREVIEW.COM --Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang merespons kajian soal 'promosi Ivermectin' dengan cara melapor ke polisi. ICW menyebut langkah tersebut menunjukkan arogansi kekuasaan.

Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, menepis anggapan bahwa kliennya arogan. Sebab, Moeldoko sudah melayangkan somasi ke ICW sebanyak 3 kali sebelum melapor ke polisi.
 
"Ya ini tambah ini lagi kan. Buktinya mereka ini memang sungguh-sungguh tidak mau minta maaf. Kalau dia arogansi kekuasaan, Pak Moeldoko tidak akan buat somasi sampai 3 kali," ujar Otto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).
 
Otto menyebut Moeldoko datang sendiri ke Mabes Polri untuk melapor, tidak diwakilkan. Dia mempertanyakan maksud arogansi yang dilontarkan ICW.
 
"Bayangin, seorang pejabat negara 3 kali membuat somasi. Dan buktinya lagi, dia tidak main hakim sendiri. Tapi datang ke Mabes Polri. Menempuh saluran hukum. Apa itu arogansi?" tuturnya.
 
Otto mengatakan Moeldoko pantas disebut arogan jika dia memerintahkan polisi datang ke kantornya. Tapi kondisi yang terjadi justru sebaliknya.
 
"Kalau arogansi dia tidak perlu datang. Datang saja polisinya disuruh ke KSP. Bisa saja, kan? Tapi Pak Moeldoko datang ke sini, itu menunjukkan kerendahan hati beliau. Jadi tuduhan arogansi itu tidak tepat," imbuh Otto.
 
Otto juga menyinggung tudingan 'ekspor beras' yang juga disasar ke Moeldoko. Dia menyayangkan ICW yang setengah-setengah dalam meminta maaf.
 
"Begini, ini laporannya mereka ini utuh kan. Jadi, kalau laporannya secara utuh, dia tidak boleh setengah-setengah, dong. Nah dia melaporkan setengah-setengah, dan juga tidak mencabut pernyataan itu. Dan dia minta maafnya itu hanya begitu saja dalam satu surat biasa dan di dalam talkshow, tapi tidak sungguh-sungguh mencabut. Tidak boleh dong setengah-setengah mencabut, minta maaf," ungkapnya.
 
Otto meminta ICW meminta maaf secara serius kepada Moeldoko. Dia juga meminta ICW mencabut tuduhan terkait ekspor beras.
 
"Nanti bisa-bisa Pak Moeldoko juga setengah-setengah pula memberikan maafnya. Jadi kalau kita ingin istilahnya mau menyelesaikan suatu soal secara baik, maka harus tuntas penyelesaiannya," katanya.
 
"Tapi yang paling penting adalah dia harus cabut tuduhan itu. Itu dulu. Nomor dua, setelah dia cabut, baru dia minta maaf," sambung Otto.
 
Otto mengungkapkan, pelaporan ke polisi dilakukan karena ICW tidak mencabut tuduhan kepada Moeldoko soal ekspor beras.
 
"Kalau dia minta maaf tapi dia tidak dicabut tuduhan, itu ya sama saja dengan tetap menuduh Pak Moeldoko," imbuhnya.
 
Moeldoko Disebut Tunjukkan Arogansi Kekuasaan
 
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan 2 peneliti ICW ke Bareskrim Polri terkait polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Pengacara ICW, Erwin Natosmal Oemar, menyayangkan niat pelaporan ke polisi tersebut.
 
"Kami sangat menyayangkan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh Moeldoko dengan melakukan kriminalisasi terhadap riset ICW. Padahal poin-poin yang diminta oleh Moeldoko sudah dipenuhi oleh ICW," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
 
Erwin lalu menjelaskan poin-poin permintaan Moeldoko yang telah dipenuhi ICW. Misalnya terkait permintaan minta maaf, ICW disebut sudah membalas somasi yang dikirimkan Moeldoko.
 
"Soal permintaan maaf, kami sudah membalas dalam sejumlah respons terhadap somasi dalam konteks ekspor beras, ada slip of tongue soal menjelaskan relasi masing-masing aktor. Di luar itu, kami tidak mau meminta maaf atau mencabut riset soal Ivermectin," katanya.
 
Ia menambahkan, ICW juga berkukuh terkait pandangannya mengenai riset Ivermectin. Erwin menyayangkan adanya upaya kriminalisasi hasil riset yang dikhawatirkan akan menjadi dampak negatif terhadap kebebasan akademik.
 
"Terkait riset Ivermectin, ICW tetap pada pandangannya. Kami tentu menyayangkan ada kriminalisasi terhadap riset, dan ini akan menjadi preseden buruk dalam kebebasan akademik, meski kami tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menempuh proses hukum," imbuhnya.
 
ICW juga menyayangkan sikap Moeldoko yang menjawab kritik dengan laporan polisi.
 
ICW menilai Moeldoko semestinya memahami posisinya sebagai pejabat publik sehingga akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat. Pengawasan masyarakat itu agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan, serta kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik.
 
"Kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi COVID-19," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
 
ICW menilai, jika ada pihak yang keberatan dengan kajian tersebut, semestinya tidak melaporkan ke polisi. Akan tetapi, menurutnya, pihak tersebut dapat menyampaikan bantahan dan buktinya.
 
 
Sumber: [detik.com]

 

Berita Lainnya

Index