RIAUREVIEW.COM --Kasus tunda bayar di beberapa daerah di Provinsi Riau mengakibatkan berbagai permasalahan. Salah satunya di Kabupaten Siak.
Kasus tunda bayar di kabupaten Siak tidak hanya menyasar pada pengadaan barang dan jasa semata.
Tunjangan sertifikasi guru PNS sebanyak 1.774 orang dan PPPK sebanyak 548 orang terhitung November -Desember 2024 juga tertunda karena kekosongan kas.
Tunda bayar tunjangan sertifikasi guru ini menyebabkan banyak pertanyaan dari guru-guru. Sebab tunjangan ini merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan namun bisa terjadi tunda bayar.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, Kadri bersama Kasi Pembinaan GTK SD sekaligus Admin Simbar pada dinas yang sama, Syamsul Bahri menjelaskan, tunda bayar tunjangan ini diistilahkan dengan carry over.
Ia menerangkan penyebab terjadinya carry over dan solusi yang dijalankan. “Ya, memang banyak guru mempertanyakan namun tetap kami jelaskan apa adanya,” kata Kadri, Rabu (8/1/2025).
Ia menjelaskan, nominal tunjangan sertifikasi guru di kabupaten Siak sebanyak Rp 109 miliar lebih. Namun yang baru dikirim kementerian pada catur wulan tiga tahun 2024 baru Rp 95 miliar.
“Maka terjadi kekurangan Rp 14 miliar lebih. Seharusnya sudah dibayarkan pada November dan Desember 2024, namun kekosongan keuangan membuat Pemkab belum bisa membayarkan,” katanya.
Jumlah tunjangan yang harus diterima masing-masing guru setiap bulannya sesuai dengan besaran gaji pokok. Dana tunjangan ini sangat diperlukan guru untuk menopang kehidupannya.
“Dana sudah ditransfer pada 2024, namun penganggaran untuk penggunaan 2024 dilaksanakan pada 2023. Guru PPPK bertambah dari yang dulu mereka honor menjadi PPPK,” katanya.
Kadri menyebut, karena banyaknya pertambahan guru sertifikasi di PPPK maka anggaran tidak cukup untuk membayarnya. Akhirnya terpaksa digunakan dana yang sudah masuk untuk pembayaran Oktober 2024 namun dana itu langsung habis.
“Tetapi kami mengupayakan agar segera dibayarkan melalui dana dari pusat yang sedang kita usulkan,” katanya.
Solusi yang ditempuh saat ini adalah mengusulkan carry over ke pusat lewat aplikasi Simbar. Kementerian Pendidikan akan menerbitkan SK carry over.
“Setelah terbit dan dana sudah ditransfer dari pusat kemudian SPD tersedia baru kita ajukan,” katanya.
Biasanya dana ditransfer setelah rekonsiliasi tunjangan antara dinas pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan, dan operator Simbar masing-masing kabupaten kota.
“Sekitar Februari 2025 dilaksanakan rekonsiliasi tersebut,” katanya.
Kadri juga mengatakan agar guru-guru tidak khawatir atas carry over tunjangan ini. Sebab hak-hak guru akan tetap terbayarkan meskipun melewati proses pengusulan carry over.
“Jadi dana tunjangan ini tidak hilang, cuma perlu bersabar menunggunya,” katanya.
Sumber: SM News.com