Ditanya Alasan Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Ini Kata KPK

Ditanya Alasan Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Ini Kata KPK

RIAUREVIEW.COM --KPK telah resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. Sebelum ditahan, Azis sempat dijemput paksa KPK karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan meminta penundaan pemanggilan.

"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19, maka KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Sabtu (25/9/2021).
 
Saat dilakukan penjemputan di rumah pribadinya di Jakarta Selatan, Azis dinyatakan negatif COVID setelah dilakukan swab test. Akhirnya Azis Syamsuddin digiring ke gedung Merah Putih KPK untuk ditahan.
 
"Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli.
 
"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," tambahnya.
 
Selanjutnya, Azis diperiksa oleh tim penyidik sebelum diumumkan penetapan resmi status tersangkanya.
 
"Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
 
Firli juga menjawab soal alasan Azis Syamsuddin dijemput paksa penyidik di rumahnya. Dia mengatakan jemput paksa dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK berdasarkan aturan yang berlaku.
 
"Kalau terkait syarat subjektif (penahanan), Anda tanya kepada penyidiknya. Jangan tanya sama Ketua. Ketua kan nggak ke sana," katanya.
 
"Yang jelas memenuhi syarat Pasal 20 UU 8/1981 tentang syarat-syarat penahanan," tambahnya.
 
Firli juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah penjemputan paksa karena adanya kemungkinan untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Firli mengatakan hal itu lebih pada syarat penahanan, bukan penjemputan paksa.
 
"Mungkin apa yang ditanyakan itu terkait dengan penahanan, karena tadi disebutkan apakah takut orang melarikan diri, apakah takut menghilangkan barang bukti, itu adalah salah satu syarat penahanan. Syarat penahanan itu diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana," kata dia.
 
Azis ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
 
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
Sumber: [detik.com]

Berita Lainnya

Index