Ongkos Bangun Ibu Kota Baru Rp 466 Triliun, Uang dari Mana?

Ongkos Bangun Ibu Kota Baru Rp 466 Triliun, Uang dari Mana?

RIAUREVIEW,COM -- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan akan menyedot dana hingga Rp 466 triliun. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sempat menyatakan, modal APBN saja tidak akan mencukupi untuk membangun ibu kota baru.

Oleh karenanya, pemerintah disebutnya akan mencari berbagai opsi pendanaan untuk proyek ibu kota negara baru agar tidak terlalu berpaku pada APBN.
 
"Biaya untuk bangun infrastruktur di IKN mencapai Rp 466 triliun. Namun kami hanya mengalokasikan Rp 89 triliun dari APBN. Itu juga selama 4 tahun, sehingga rata-rata hanya Rp 22,5 triliun per tahun," jelasnya beberapa waktu lalu.
 
Lantas, ongkos pembangunan ibu kota negara berasal dari mana saja?
 
Mengutip Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 24 ayat (2), Sabtu (23/10/2021), dalam rangka pendanaan dan penyelenggaraan ibu kota negara, Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.
 
Pada bagian penjelasan diterangkan, yang dimaksud dengan pajak tersebut merupakan pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk ibu kota negara.
 
"Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN," tulis Pasal 24 ayat (3).
 
Pemberlakuan Pajak
ecara pengertian, pemberlakuan pajak dan retribusi daerah secara mutatis mutandis termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan proyek IKN di Kaltim ini nantinya bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
 
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 24 ayat (4).
 
 
Sumber: [liputan6.com]

Berita Lainnya

Index