Dosen FH Unilak Beri Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Sampah

Dosen FH Unilak Beri Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Sampah

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Isu seputar sampah merupakan masalah yang masih terjadi di Kota Pekanbaru. Volume sampahnya terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk. Permasalahan sampah akan semakin komplek, karena buruknya pengelolalaan sampah dari Pemerintah serta prilaku masyarakatnya dalam membuang sampah.

Masih banyak masyarakat yang membuang sampah secara sembarang, seperti parit, saluran atau sungai, di pinggir jalan, lahan/tanah kosong dan sebagainya. Padahal di Kota Pekanbaru sudah ada peraturannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Kebersihan, telah diatur bahwa: “Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai bangunan dan/ atau tanah/ lapangan terbuka, yang diduga akan menjadi tempat/ sumber sampah diwajibkan melengkapi/ menyediakan tempat sampah dengan ukuran yang mampu untuk menampung sampah dari sumber sampah serta bentuknya yang patut dan ditempatkan pada tempat yang mudah terjangkau dan atau diangkat”.

Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi dan Kebersihan maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. dan Tri Novita Sari Manihuruk, S.H., M.H. telah melaksanakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 30 Mei 2021 yang lalu dengan mitra warga di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur.

Olivia Anggie Johar mengatakan “Jika kita memperhatikan isi Perda Kota Pekanbaru tentang Retribusi dan Kebersihan maka diwajibkan menyediakan fasilitas pembuangan sampah bagi siapa saja, dan menempatkan sampah di pembuangan yang layak. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. “Kondisi yang ada menunjukkan bahwa beberapa tempat tidak menyediakan tempat sampah, atau menyediakan tempat sampah yang tidak memenuhi kriteria. Atau mungkin, tempat sampahnya tersedia, tetapi menyisakan masyarakat dengan perilakunya yang sembarangan membuang sampah-sampah tersebut”.

“Kegiatan PKM dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum diikuti oleh 15 orang warga masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, ikut hadir Ketua RT 05 Dr David Setiawan, S.T., M.T. Setelah penyampaian materi diberikan kesempatan kepada peserta untuk tanya jawab, agar tercapai pemahaman yang baik”, ungkap Olivia.

Lebih lanjut, Olivia Anggie Johar menyebutkan bahwa “pelaksanaan kegiatan PKM ini nanti akan dilaporkan hasilnya ke Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat Unilak bahwa kegiatan telah dilakukan sesuai perencanaan dan diharapkan memberikan pemahaman sekaligus memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan. Pada akhirnya, turut andil menciptakana lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman”, pungkasnya.

Berita Lainnya

Index