“Jaksa Gadungan” Asal Rupat Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

“Jaksa Gadungan” Asal Rupat Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah
Jaksa gadungan yang diamankan tim satreskrim Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Intelijen Kejari Bengkalis.(FOTO)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Kasus jaksa gadungan yang dibekuk di Dusun II Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, berinisial HBU (46) ternyata tak sampai disitu saja. HBU juga terlibat kasus penipuan, yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 700 juta. Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kamis (9/12/2021).

Dalam keterangan persnya, AKP Meki mengutarakan, tersangka HBU ini sempat mempersunting seorang wanita, untuk dijadikan istri (nikah siri). Sehingga setelah didalami perkaranya, HBU juga menipu warga dengan modus bisa mengurus kasus narkoba dari tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Modus tersangka itu dipercayai oleh korbannya dan korbanpun menyerahkan uang senilai Rp 700 juta. Hal ini juga terungkap, sambung AKP Meki atas laporan dari salah seorang masyarakat, yang menjadi korbannya.

“Setelah penangkapan jaksa gadungan itu atau HBU. Tim mendapatkan laporan dari warga Rupat yang jadi korban penipuan, dijanjikan bisa mengurus perkara narkoba dari tingkat kasasi ke MA dan telah memberikan uang Rp 700 juta. Atas kasu ini pihak penyidik masih mendalaminya, pasal 378 kepada tersangka,”kata AKP Meki Wahyudi.

Kasus jaksa gadungan ini terungkap, atas koordinasi bersama intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Tak hanya itu, tersangka juga dua kali menjadi residivis perkara penipuan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kita juga turut amankan dari terangka. Ada 14 pakaian atau seragam dinas jaksa, seperangkat pangkat dan tanda jasa. Amplop, kop surat, stempel kejaksaan RI. Selain itu juga diamankan 2 unit kendaraan roda empat, jenis Fortuner dan Ayla. Nomor rangka dan STNK nya tidak sama alias kendaraan bodong,”tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahkmat Budiman, Kamis (9/12/2021) menyikapi kasus tersebut, meminta penyidik Polri melakukan usut tuntas, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.

“HBU ini mengaku jaksa bertugas di Kejaksaan Agung, sebagai penyidik dan pusat pemulihan aset. Ia melakukan penipuan terhadap masyarakat, mengaku sebagai seorang jaksa yang bisa membantu masyarakat. Untuk kepentingan penanganan perkara dan meminta imbalannya,”ujar Rahkmat Budiman.(ra)

Berita Lainnya

Index