Soal Oknum Kades Nikah Siri, 10 Warga Desa Penampi Datangi Inspektorat Bengkalis

Soal Oknum Kades Nikah Siri, 10 Warga Desa Penampi Datangi Inspektorat Bengkalis
WARGA MELAPOR : Sepuluh orang warga asal Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis mendatangi kantor Inspektorat Bengkalis, untuk menanyakan tindaklanjut laporan masalah oknum kades Penampi, yang nikah siri, Kamis (23/12/2021).(FOTO)

BENGKALIS,, RIAUREVIEW.COM —Masalah oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang kedapatan nikah siri disikapi warga dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat. Berbekal hasil musyawarah BPD, sepuluh orang pemuda asal Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis mendatangi kantor Inspektorat Bengkalis, Kamis (23/12/2021).

Maksud kedatangan mereka adalah untuk memastikan tindaklanjut permasalahan yang terjadi di desanya. Mereka juga mendesak melalui surat resmi, agar laporan tindaklanjut oknum kepala desa nikah siri berinisial AS agar disampaikan ke publik.

“Kami sebanyak 10 orang mewakili masyarakat desa mendatangi kantor inspektorat dalam rangka menanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Penampi yang telah melakuka musyawarah dan menghasilkan keputusan dari RT dan masyarakat,”kata Endri Surya Darma, koordinator warga Penampi, Kamis (23/12/2021).

Ia mengatakan, jika musyawarah BPD Penampi memuat sejumlah keinginan atau persetujuan warga dalam bentuk aspirasi yaitu, masyarakat meminta Kades Penampi untuk diberhentikan dari jabatannya.

Kemudian, sambungnya, meminta kasi pelayanan juga turut diberhentikan karena sudah melakukan pembiaran, begitu juga Kasi Pemerintahan inisial AM yang merupakan istri siri dari oknum Kades. Selain itu, masyarakat meminta agar Ketua LKMD Penampi diberhentikan dengan dasar hukum, yang jelas-jelas melanggar ketentuan, dari Tahun 2004 Ketua LKMD Penampi tidak pernah diganti.

“Ada 10 poin keinginan masyarakat tertuang dalam laporan tindaklanjut hasil musyawarah di BPD Penampi dihadiri seluruh anggota BPD Penampi. Kemudian ada sekitar 64 masyarakat yang hadir serta menyutujui agar kepala desa di non aktifkan,”kata Endri Surya.

Kemudian, sambung Endri, sebanyak 9 Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Penampi juga turut memberikan dukungan melalui surat dukungan, yang ditandatangangi masing-masing ketua RT lengkap dengan cap. Hal ini sudah disampaikan atau ditembuskan ke Dinas PMD Bengkalis, Inspektorat, Camat Bengkalis dan BPD Desa Penampi.

“Berkas tindak lanjut laporan kami di Dinas PMD Bengkalis sudah diteruskan ke Bupati dan Inspektorat. Sudah sekitar 3 minggu yang lalu. Kami berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti, karena hari ini masyarakat bertanya-tanya, apakah memang saudara AS, selaku oknum kades ini main mata dengan inspektorat atau ada rasa kekuatiran intervensi dari petinggi negeri. Maka, kami berharap ini disampaikan nantinya di publik,”ungkapnya lagi.

Sementara itu, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Penampi, Khairuddin, Kamis (23/12/2021) saat dihubungi media ini menjelaskan, jika BPD telah menempuh proses yang disarankan oleh Dinas PMD Bengkalis dan Camat Bengkalis.

Menurutnya, Jumat 05 November 2021 lalu. BPD Penampi melangsungkan musyawarah menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Penampi, terhadap oknum kepala desa yang nikah siri dengan staf desanya.

Musyawarah BPD itu, sambung Khairuddin, tertuang dalam berita acara yang memuat semua aspirasi dan keinginan masyarakat di Desa Penampi.

“Musyawarah sudah kita lakukan. Semua keinginan masyarakat melalui aspirasinya, sudah kita tampung dan tuangkan dalam berita acara. Dilengkapi dengan absensi atau daftar hadir. Kalau tak salah ada 10 keinginan masyarakat desa, salah satunya menginginkan kepala desa dinonaktifkan, karena sudah mencoreng nama baik pemerintah desa,”ujarnya.

Ia juga mengatakan, awalnya BPD didatangi oleh istri pertama oknum Kades. Istri pertama ini datang ke kantor BPD dengan menyatakan tidak senang atas kepemimpinan kepala desa atau suaminya. Karena telah merusak rumah tangga, begitupun staf desa dengan jabatan Kasi Pemerintahan, yang menjadi istri sirinya.

“Pengaduan buk Azizah ini kemudian kami dudukan bersama kepala desa di kantor BPD. Sehingga duduk persoalannya diketaui, kepala desa mengaku menikah lagi, secara siri. Sehingga buk Azizah tidak terima, bahkan sampai menggugat cerai suaminya,”ungkapnya.

Khairuddin berharap, sebagai pihak yang menengahi permasalahan ini agar sekira dapat dituntaskan, semua aspirasi dari masyarakat desa. Sebab, beberapa kali pihanya berkonsultasi dengan Sekcam Bengkalis, juga menyarankan yang sama yaitu agar dibahas dan dimusyawarahkan bersama masyarakat.

“Kami sudah berkonsultasi ke Sekcam Bengkalis. Sebagai penengah kami hanya bisa menampung aspirasi dan keinginan masyarakat desa. Seperti apa keinginan mereka, nah keinginan tersebut kami tuangkan dalam berita acara dan berkasnya sudah disampaikan ke dinas terkait yaitu Dinas PMD Kabupaten Bengkalis. Kita tunggu saja hasilnya,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bengkalis Radius Akima ketika ditemui dikantornya untuk melakukan konfirmasi terhadap persoalan yang dihadapi warga Desa Penampi, sedang tidak berada ditempat dan hanya petugas kemanan yang ditanya tidak mengetahui kemana kepala inspektorat pergi.

 ‘’Tidak tau pak. Mungkin ada kegiatan di luar,’’ ujar salah seorang petugas keamanan di kantor Inspekorat Bengkalis, bernama Jep.

Saat dikonfirmasi ulang melalui via WhatsApp, Radius Akima mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses laporan masyarakat tersebut, namun Inspektorat bukan sebagai tempat yang memutuskan, melainkan putusannya akan dikembalikan ke Dinas PMD Bengkalis.

“Sudah kita panggil dari kecamatan dan juga instansi terkait dan nanti kepala desanya juga akan kami panggil,”ungkap mantan Sekwan DPRD Bengkalis ini.(ra)

Berita Lainnya

Index