Pengadilan Agama Bengkalis Adili 717 Perkara

Perkara Cerai Gugat Mendominasi di 2021

Perkara Cerai Gugat Mendominasi di 2021
HAKIM : Tampak mejalis hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas II A Bengkalis sedang mengadili sejumlah perkara baru-baru ini.(FOTO)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Pengadilan Agama (PA) Kelas II A Bengkalis hingga akhir Tahun 2021 mengadili sebanyak 717 perkara. Hal itu disampaikan Ketua PA Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I, M.A, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, rekap tersebut sesuai dengan ekspose pertanggungjawaban atas program dan rencana kerja selama Tahun 2021. Dari jumlah perkara sebanyak sebanyak 717, klasifikasi perkara gugatan (contensius) di Tahun 2021 601 perkara, sementara sisanya perkara gugatan di Tahun 2020 berjumlah 12 perkara.

Sedangkan untuk perkara permohonan (voluntair), sambung Hasan Nul Hakim, berjumlah 104 perkara. Untuk perkara gugatan sebanyak 601 perkara, terdiri dari perkara cerai talak 136 perkara, perkara cerai gugat yang paling mendominasi yaitu berjumlah 453 perkara, perkara kewarisan sejumlah 1 perkara, pemeliharaan anak sebanyak 2 perkara, harta bersama 5 perkara.

Dalam memutuskan, komposisi majelis hakim  1 ketua dan 1 wakil ketua dan 3 hakim serta 1 hakim senior telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 688 perkara.  Untuk perkara Tahun 2021 masih sebanyak 29 perkara.

“Melalui persentase penyelesaian perkara 100 % dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E – Court ) ada 245 perkara,”urainya lagi.

Hakim mediator terbaik ini mengutarakan, faktor atau penyebab terjadinya perceraian yang berperkara di Pengadilan Agama Bengkalis diantaranya 27 perkara meninggalkan salah satu pihak. Kemudian, perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 1 perkara.

Kemudian lagi, sambungnya, faktor  poligami sebanyak 2 perkara dan yang paling mendominasi yakni perselisihan dan pertengkaran sebanyak 504 perkara.

Sidang Keliling

Sementara itu, mantan Wakil Ketua PA Bengkalis ini mengatakan, penyelenggaraan sidang keliling atau diluar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. Di Tahun 2021, PA Bengkalis mendapatkan alokasi anggaran dari APBN melalui DIPA 04, yang berasal dari unit organisasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Khususnya untuk program penegakan dan pelayanan hukum, hasil (Outcame) peningkatan manajemen peradilan agama. Kegiatan perkara Hukum Perseorangan, Indikator Kinerja Kegiatan Perkara di lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang di luar gedung.

“Untuk di kecamatan Mandau dan Kecamatan Rupat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 163.278.000 dan di tahun 2021, semua anggaran telah terealisasi 100 persen,”katanya.

Dikatakannya lagi, kegiatan jasa konsultan layanan bantuan hukum dibiayai oleh APBN melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Bengkalis melalui penegakkan dan pelayanan hukum (Posbakum), hasil (Outcame) peningkatan manajemen Peradilan Agama, kegiatan kayanan bantuan hukum perseorangan, indikator kinerja kegiatan layanan bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama dengan jenis keluaran (output) Pos Bantuan Hukum dimana pagu anggaran sebesar Rp25 juta dengan volume 250 jam layanan dan semuanya telah terealisasi 100 persen.

“Semoga Pengadilan Agama Bengkalis ditahun 2022 mendatang senantiasa selalu memberikan pelayanan yang prima, meningkatkan kinerja dan memberikan pencapaian serta prestasi yang gemilang serta dapat meraih Zona Integritas WBK/WBBM ditahun 2022,”tutupnya.(ra)

Berita Lainnya

Index