Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp5 Miliar, Pegawai BRK Habiskan Untuk Judi Online

Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp5 Miliar, Pegawai BRK Habiskan Untuk Judi Online
Menara Bank Riau Kepri Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. (Sri Wahyuni/Riauaktual)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Rezki Purwanto membobol puluhan rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK). Tak tanggung-tanggung, pegawai bank berplat merah itu berhasil menggondong uang sebesar Rp5 miliar lebih. Semua uang tersebut dihabiskannya untuk bermain judi online. 
 

Pengakuan itu, disampaikan pria berusia 33 tahun saat diwawancarai di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau, Selasa (28/6). Ia menyebutkan, menilap uang nasabah Bank BRK dengan cara membuat maupun menggandakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) nasabah. 

“Saya mengambil uang dengan cara membuat ATM nasabah,” ungkap Rezki. 

Mengenakan baju orange dan masker hitam, bukan hal yang sulit baginya untuk membobol rekening nasabah bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Saat itu, dia sebagai admin di Bank BRK. “Saya bekerja sendiri membobol rekening nasabah, tidak ada bantuan siapa-siapa,” kata Rezki tertunduk. 

Rezki mengaku, sudah melancarkan aksi selama dua tahun, mulai dari tahun 2020 hingga 2022. Ia menyebutkan, nasabah yang menjadi korbannya berjumlah lebih dari 70 orang. 

Yang mana, tersebesar di Bank BRK Caban Batam, Bank BRK Cabang Bagansiapi-api, Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dan BRK Cabang Pekanbaru. “Saya narik uang nasabah bertahap, sebanyak Rp10 juta agar tidak ada kerugian,” imbuhnya. 

Pegawai Bank BRK itu mengakui, total uang nasabah yang ditilapnya lebih dari Rp5 miliar. Uang itu, digunakan untuk kesenangannya bermain judi online. “Total uang Rp5 miliar itu, saya ambil itu untuk main judi online. Semua habis karena saya kalah,” pungkasnya. 

Sebelumnya, diwartakan Bank Riau Kepri (BRK) dinilai tak lagi aman untuk penyimpanan uang. Pasalnya, pembobolan uang nasabah kembali terjadi di bank berplat merah tersebut. Kali ini, seorang pegawai menilap dana puluhan nasabah senilai miliaran rupiah dalam kurun dua tahun. 

Pengungkapan perkara pembobolan rekening milik nasabah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, penarikan dana dari rekening tanpa pengetahuan nasabah berawal, saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah, Kamis (17/6) lalu. 

Selang sehari kemudian, CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki nasabah kartu ATM. “Pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi,” ungkap Sunarto, Selasa (28/6).

Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tersangka diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022. 

“Kami telah menetapkan tersangka berinisial RP (Rezki Purwanto, red). Terhadap tersangka telah ditahan,” sebut pria akrab disapa Narto. 

Lebih lanjut disampaikan perwira polisi berpangkat tiga bunga melati, Rezki Purwanto melakukan pembobolan dana rekening milik 71 nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah. “Ada 71 orang nasabah yang jadi korban. Kerugiannya sebesar Rp5.027.191.603,” papar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ditetapkan dua tersangka dan salah satu di antara seorang perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan. 

Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password. Agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan tersangka merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.
 

 

Sumber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index